Saturday, August 1, 2026
HomeBERITA TERKININasionalCegah dan Tangani TPPO di Era Digital, Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi Lintas...

Cegah dan Tangani TPPO di Era Digital, Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Jakarta, warnaberita.com – Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya terhadap perempuan dan anak, di tengah berkembangnya modus TPPO yang memanfaatkan teknologi digital.

Melalui peringatan bertema “Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Era Digital”, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan upaya pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, dan pemulihan korban TPPO.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronika Tan, mengatakan Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang menjadi pengingat bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang di ruang digital, memperkuat literasi digital, serta memastikan setiap perempuan dan anak terlindungi dari segala bentuk eksploitasi. Melalui kolaborasi yang kuat, saya meyakini Indonesia mampu membangun sistem pencegahan dan penanganan TPPO yang lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban,” ujar Wamen PPPA.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Desy Andriani saat membacakan sambutan kunci sekaligus membuka kegiatan mewakili Menteri PPPA, menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan dengan memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform lowongan kerja, dan berbagai bentuk penipuan daring.

Baca Juga  Festival HAN 2026 Perkuat Kolaborasi Wujudkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak

“Perdagangan orang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Modusnya terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Karena itu, penanganannya juga harus beradaptasi melalui kolaborasi yang kuat dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, perlindungan, penegakan hukum, hingga pemulihan korban. Tidak boleh ada lagi korban yang dipingpongkan ketika mencari pertolongan,”. Ungkap Deputi Deputi Perlindungan Hak Perempuan.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode 2021–2025, tercatat 1.002 perempuan dewasa, 37 laki-laki dewasa, 920 anak perempuan, dan 129 anak laki-laki menjadi korban TPPO. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang belum terlaporkan.

“Teknologi membawa banyak manfaat, tetapi juga dimanfaatkan pelaku pada setiap tahapan perdagangan orang, mulai dari perekrutan, pengendalian korban, transaksi keuangan, hingga eksploitasi secara daring. Karena itu, kita harus memperkuat pengawasan di ruang digital, meningkatkan literasi digital masyarakat, dan memperkuat kapasitas seluruh pemangku kepentingan agar mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan,” ungkap Deputi Perlindungan Perempuan.

Sebagai Koordinator Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO, Kemen PPPA terus memperkuat upaya pencegahan melalui pengembangan delapan modul pencegahan dan penanganan TPPO yang responsif gender dan berpusat pada korban dalam platform e-learning Kemen PPPA. Kemen PPPA juga memperkuat kolaborasi bersama UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), IOM(International Organization for Migration), kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, media, dunia usaha, serta perguruan tinggi untuk membangun ruang digital yang aman bagi perempuan dan anak.

Baca Juga  Menkeu Lantik 4 Pejabat DJP

Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Inspektur Jenderal Polisi Umar Surya Fana mengatakan transformasi digital telah mengubah pola kejahatan perdagangan orang sehingga penanganannya tidak cukup mengandalkan penegakan hukum.
“Pelaku kini memanfaatkan media sosial, platform digital, bahkan teknologi kecerdasan buatan dan deepfake untuk memperdaya korban. Karena itu, kita harus memperkuat literasi digital masyarakat, sistem perlindungan, serta sinergi seluruh anggota Gugus Tugas TPPO agar mampu mengantisipasi berbagai modus kejahatan yang terus berkembang,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Chief Migration Health Officer IOM Indonesia, Nedal Odeh menegaskan perdagangan orang bukan hanya kejahatan transnasional, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

“Kita membutuhkan respons yang berpusat pada korban, responsif gender, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak ada satu negara pun yang mampu mengatasi perdagangan orang sendirian. Karena itu, kerja sama pemerintah, organisasi internasional, aparat penegak hukum, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum,” ujar Chief Migration Health Officer IOM Indonesia.

Baca Juga  TNI-Polri Diminta Tak Ragu Tindak Tegas Atasi Perusakan Fasum

Deputy Head of Mission of the European Union to ASEAN, Radomir Jansk, menegaskan Uni Eropa akan terus mendukung kerja sama dengan Pemerintah Indonesia, ASEAN, dan berbagai organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memperkuat pencegahan, perlindungan korban, serta peningkatan kapasitas penanganan TPPO di era digital. Senada dengan itu, Kepala Kantor United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, Erik van der Veen, mengapresiasi kepemimpinan Kemen PPPA dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan perdagangan orang yang semakin komplek

Kemen PPPA berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kemen PPPA mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus TPPO di era digital serta segera melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang kepada aparat penegak hukum atau layanan pengaduan yang tersedia demi melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk eksploitasi. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru