Badung, warnaberita.com – Kemacetan panjang saat jam bubaran ASN di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung akhirnya mendapat solusi konkret. Pemerintah Kabupaten Badung resmi memberlakukan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) mulai Senin, 10 Agustus 2026 untuk mengurai kepadatan yang selama ini dikeluhkan.
Langkah ini bukan sekadar uji coba, kata Kepala Dishub Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, melainkan kebijakan strategis berbasis kajian teknis yang langsung menyasar titik kemacetan utama, khususnya di Simpang Hanoman. Dengan pengaturan baru, arus kendaraan kini dipecah untuk mengurangi penumpukan ekstrem saat jam pulang kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11/9923/Setda/Dishub tanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, atas nama Bupati Badung. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Badung pada 23 Juli 2026.
Dalam aturan baru, Pemkab Badung mengatur tegas sirkulasi kendaraan keluar dari kawasan Puspem. Gerbang Selatan kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan menuju Simpang Kwanji dan tidak lagi diizinkan belok kanan atau menuju arah Patung Hanoman. Sementara itu, kendaraan yang hendak menuju Patung Hanoman dan wilayah timur diwajibkan keluar melalui Gerbang Utara.
Pengaturan ini berlaku terbatas pada jam sibuk, yakni Senin hingga Kamis pukul 16.00–17.00 WITA dan Jumat pukul 12.00–13.00 WITA. Fokus utamanya adalah mengurai kepadatan saat puncak arus keluar ASN.
Data Dinas Perhubungan Badung menunjukkan sebelum rekayasa diterapkan, volume kendaraan dari Gerbang Selatan menuju Simpang Hanoman mencapai 1.140 kendaraan per jam. Kondisi ini menyebabkan tingkat pelayanan jalan berada pada Level of Service (LOS) E atau kategori buruk, dengan antrean hingga 450 meter dan tundaan rata-rata 62 detik per kendaraan.
Setelah dilakukan rekayasa, volume kendaraan diproyeksikan turun drastis hingga 78,95 persen menjadi 240 kendaraan per jam. Dampaknya langsung terasa pada peningkatan kinerja jalan. Tingkat pelayanan naik dari LOS E menjadi LOS C, rasio kapasitas jalan (V/C Ratio) turun dari 0,94 menjadi 0,66, panjang antrean berkurang 41,11 persen menjadi 265 meter, serta tundaan rata-rata menyusut hingga 28 detik.
Sekda Badung mengimbau seluruh pengguna jalan, ASN maupun non-ASN, untuk mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan. Ia juga menegaskan larangan parkir atau berhenti di badan jalan karena dapat mengganggu kapasitas lalu lintas.
Dengan rekayasa ini, Pemkab Badung optimistis kemacetan kronis saat jam bubaran dapat ditekan secara signifikan dan menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan efisien.(*)
