Sunday, August 30, 2026
HomeBALIBadungSatpol PP Badung Tertibkan Tiga Bangunan Liar di Kerobokan Kelod

Tindak Lanjuti Arahan Bupati saat CFD

Satpol PP Badung Tertibkan Tiga Bangunan Liar di Kerobokan Kelod

Badung, warnaberita.com – Tiga bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung, akhirnya ditertibkan. Penertiban dilakukan Satpol PP Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Minggu (30/8/2026).

Penertiban tersebut menjadi tindak lanjut arahan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa setelah menemukan sejumlah bangunan kumuh dan liar saat mengikuti Car Free Day (CFD) di kawasan Kerobokan Kelod.

Bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum itu digunakan untuk berbagai aktivitas usaha, mulai dari warung makanan, perbaikan sadel hingga penjualan pakaian bekas.

Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima arahan Bupati. Petugas juga berkoordinasi dengan DLHK untuk membersihkan lokasi dari sisa pembongkaran.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi Pembangunan Badung

“Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan,” kata Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Dalam proses penertiban, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pemilik diberikan kesempatan untuk mengambil barang dagangan maupun barang berharga sebelum bangunan dibongkar.

Petugas selanjutnya membantu proses pembongkaran sekaligus membersihkan trotoar agar kembali dapat digunakan sesuai fungsinya.

Dari tiga pemilik bangunan, satu orang ditemukan saat pembongkaran berlangsung. Pemilik tersebut kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan, klarifikasi, sekaligus mengikuti pembinaan.

“Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti”,tegasnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Badung Selaraskan Program PKK hingga Sentuh Warga Disabilitas

Suryanegara menjelaskan, pemilik yang ditemukan di lokasi telah didata. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan juga diamankan sebagai jaminan untuk memenuhi panggilan Satpol PP Badung.

“Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendirian bangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Penertiban bangunan liar di kawasan tersebut juga bukan kali pertama dilakukan. Satpol PP Badung tercatat telah melakukan penertiban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Baca Juga  Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas

“Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini,” terangnya.

Suryanegara mengimbau masyarakat Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha agar mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi mendirikan bangunan.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.

“Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir,” ujarnya.

Trotoar merupakan ruang bagi pejalan kaki, sementara fasilitas umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

“Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi” tutup Suryanegara.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular