Tabanan, Warnaberita.com – Keterbatasan fiskal tidak menjadi penghalang bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk terus menjalankan program pembangunan. Di tengah tantangan ekonomi dan penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya menegaskan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam menyusun arah pembangunan daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sanjaya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Agenda tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (14/8/2026).
Rapat dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta para asisten, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tabanan, pimpinan instansi vertikal, Direktur RSUD Tabanan dan RSUD Singasana, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam paparannya, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi penghubung antara visi pembangunan jangka menengah yang tertuang dalam RPJMD dengan implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui dokumen tersebut, pemerintah menetapkan arah kebijakan ekonomi makro, asumsi pendapatan daerah, kebijakan belanja, pembiayaan, hingga prioritas anggaran bagi setiap perangkat daerah.
Bupati Sanjaya juga menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan KUA-PPAS tidak dapat dipisahkan dari kemitraan yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kemitraan yang kuat ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial untuk melahirkan kebijakan anggaran yang tajam, adaptif, responsif, dan akuntabel untuk mewujudkan Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegasnya.
Menurutnya, Tahun Anggaran 2027 akan menjadi periode yang penuh tantangan. Pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan, termasuk dinamika ekonomi dan kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Bupati Sanjaya memastikan pembangunan di Kabupaten Tabanan tetap menjadi prioritas agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, kita memfokuskan alokasi anggaran pada belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat inovasi pengelolaan PAD serta iklim investasi daerah,” ujar Bupati Sanjaya.
Ia optimistis, semangat gotong royong yang dibangun bersama DPRD mampu mendorong Tabanan untuk terus berkembang di tengah berbagai keterbatasan.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ke-8, Bupati Sanjaya menekankan bahwa kesepakatan terhadap Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kondisi perekonomian yang terus bergerak dinamis.
Dokumen tersebut juga akan menjadi pedoman awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sanjaya mengingatkan bahwa anggaran daerah bukan hanya sekadar angka, melainkan wujud kebijakan pemerintah yang akan menentukan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, setiap program harus disusun melalui perencanaan yang matang, berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara optimal dengan mempertimbangkan berbagai sumber daya yang tersedia.
“Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi fiskal pada Tahun 2026 yang dipengaruhi oleh keterbatasan ruang anggaran, proyeksi pendapatan yang dinamis, serta ketergantungan terhadap dana transfer, mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang realistis, cermat, dan berani.
Menutup arahannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang terus membangun kemitraan secara kritis, konstruktif, dan kolaboratif selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS.
“Keterbatasan fiskal adalah tantangan yang harus kita jawab dengan integritas dan efisiensi, dengan kerja keras, keterbukaan, dan sinergi antara eksekutif, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pola pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.(*)
