Monday, August 31, 2026
HomeBALILantik Anggota BPSK Denpasar Periode 2026-2031, Begini Pesan Gubernur Koster

Lantik Anggota BPSK Denpasar Periode 2026-2031, Begini Pesan Gubernur Koster

Denpasar, warnaberita.com – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang dilantik berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Unsur pemerintah diwakili Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati.

Sementara itu, unsur konsumen terdiri dari Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Adapun unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPSK yang baru dilantik. Ia meminta seluruh anggota bekerja dengan penuh dedikasi karena BPSK memiliki peran strategis di tengah semakin dinamisnya interaksi antara pelaku usaha dan konsumen.

Baca Juga  Gubernur Koster Dukung ICANN87 dan Siap Luncurkan Domain .Bali

Menurut Koster, interaksi antara pelaku usaha dan konsumen tidak jarang menimbulkan konflik. Persoalan tersebut dapat muncul akibat sistem maupun kasus tertentu yang merugikan konsumen. Dalam kondisi tersebut, keberadaan BPSK dibutuhkan untuk menghadirkan penyelesaian yang berimbang.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ungkap Koster.

Ia menegaskan, Bali sebagai daerah tujuan wisata sangat membutuhkan lembaga yang mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Mengingat strategisnya tugas BPSK, Koster menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian lebih, termasuk melalui peningkatan honor bagi anggota BPSK.

“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Kembalikan Keagungan Parahyangan Pura Agung Besakih

Koster juga meminta anggota BPSK segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. Selain itu, potensi permasalahan yang melibatkan konsumen dan pelaku usaha perlu dipetakan sejak awal sehingga BPSK memiliki manajemen yang bersifat antisipatif.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen di Bali. Koster juga berharap keberadaan BPSK nantinya dapat terbentuk di seluruh kabupaten di Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Menurutnya, komposisi unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha juga diharapkan dapat menghadirkan proses penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil, dan berintegritas.

Baca Juga  Ketua FK Puspa Kota Denpasar Ingatkan Pentingnya Jaga Keseimbangan Hidup

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” jelas Wiryanata.

Ia menekankan agar seluruh anggota BPSK menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, serta menjunjung tinggi rasa keadilan. Anggota BPSK juga diharapkan mampu memetakan potensi masalah dan menyusun program kerja selama lima tahun ke depan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di Provinsi Bali.

Dengan dilantiknya sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031, masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.

Keberadaan BPSK juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen sekaligus menjaga hubungan yang sehat dan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha di Bali. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular