Badung, warnaberita.com – Kuota beasiswa Nak Badung telah ditingkatkan dari 450 menjadi 1.400 penerima. Namun, jumlah pemohon yang berhasil memenuhi persyaratan verifikasi justru hanya mencapai 307 orang. Kondisi ini menjadi salah satu sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Badung dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Gosana II, Gedung Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026). Selain mengevaluasi program beasiswa jenjang Strata 1 (S1), rapat juga membahas penyesuaian persyaratan administrasi hibah menyusul terbitnya ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menyoroti persyaratan administrasi hibah, khususnya ketentuan usia Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang harus minimal dua tahun.
“mengingat ada surat edaran yang baru dari Permendagri 2026, itu mensyaratkan umur dari SKT itu harus dua tahun,” ungkapnya.
Untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan di lapangan, Wicaksana mengaku telah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi langsung ke Kemendagri. Langkah itu bertujuan memperoleh kejelasan mekanisme pelaksanaan hibah sesuai regulasi terbaru.
Kepala Bagian Kesra Badung, Putu Sudika, menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hibah diinisiasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Bagian Kesra berperan sebagai pelaksana program.
“Terkait dengan Pergub Hibah, posisi kami di Bagian Kesra adalah sebagai pelaksana dari pengampu. Pergub itu sendiri diinisiasi oleh BPKAD. Namun, pada beberapa kesempatan kami sudah sempat diajak rapat terkait perubahan aturan tersebut,” ujarnya.
Meski telah mengikuti pembahasan bersama BPKAD dan instansi terkait, Sudika mengaku belum memperoleh kepastian jadwal pengesahan perubahan aturan tersebut.
“Sampai dengan hari ini, kami belum tahu pasti apakah Pergub itu akan segera disahkan perubahannya atau tidak,” tambahnya.
Dalam evaluasi beasiswa S1, Sudika mengungkapkan rendahnya jumlah pemohon yang lolos verifikasi dipengaruhi ketidaksesuaian status mahasiswa. Sebagian besar pendaftar ternyata sudah menempuh perkuliahan, padahal program tersebut mensyaratkan mahasiswa baru tahun ajaran 2026-2027.
“Kebanyakan ternyata yang mengajukan akun itu adalah mereka yang sudah kuliah. Jadi ada yang semester 3, 5, seperti itu. Padahal persyaratan awal yang dikunci adalah mahasiswa baru mulai tahun ajaran 2026-2027. Itu salah satu faktor yang paling dominan kita lihat di sistem,” jelas kabag Kesra.
Untuk tahun anggaran 2027, Bagian Kesra berencana mempertahankan target kuota beasiswa seperti tahun sebelumnya. Sementara itu, data sementara mencatat 3.042 pengajuan untuk jenjang SMA dan 375 pengajuan tingkat perguruan tinggi.
Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan bantuan pendidikan serta penyesuaian program hibah ke depan.(*)
