Badung, warnaberita.com – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menggelar rapat evaluasi pendataan potensi pajak daerah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Badung Nomor 258/052/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah dan dilaksanakan di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (23/7/25). Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba dan dihadiri para pimpinan OPD serta staf teknis terkait.
Sekda Surya Suamba menegaskan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah demi mendukung pembangunan dan layanan publik di Badung. Ia juga menekankan pentingnya sikap tanggung jawab dan semangat kebersamaan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
“Dalam upaya optimalisasi pajak daerah dan memaksimalkan pendataan pajak, melalui rapat evaluasi ini, Bapak Bupati menginginkan kedewasaan kita pelayan masyarakat harus semangat dan bertanggung jawab serta sadar akan Ngayah tanpa pamrih serta solidaritas kita sebagai ASN di Kabupaten Badung. Saya inginkan upaya ini diterapkan di masing-masing individu kita,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa pendataan potensi pajak merupakan kebijakan strategis dari Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk menjangkau seluruh objek pajak potensial. Pendataan mencakup lima jenis objek pajak utama, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, serta Pajak Air dan Tanah.
“Upaya ini melibatkan petugas pendataan dari luar Bapenda yang bertugas mengumpulkan data, mencatat dan mengedukasi tentang peraturan pajak daerah. Selain itu petugas pendataan juga bertugas membantu wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya yang rutin setiap bulan,” ungkapnya.
Aryawan juga menambahkan, seluruh proses pendataan difasilitasi oleh Bapenda Badung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, Bupati turut menggerakkan seluruh Kepala Desa dan Kepala Lingkungan (Kaling) agar berperan aktif dalam proses ini. Pendekatan kolaboratif ini dimaksudkan agar seluruh lapisan pemerintahan memiliki pemahaman yang sama dan terlibat langsung dalam mengidentifikasi serta mendata potensi pajak di wilayah masing-masing.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam memperkuat basis pajak daerah secara menyeluruh. Dengan melibatkan seluruh unsur, mulai dari perangkat daerah hingga masyarakat, Pemkab Badung berupaya menciptakan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan demi kepentingan pembangunan daerah.(*)
