DPRD Badung Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Adi Arnawa: Ini Klimaks Sidang

0

Badung, warnaberita.com – Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gosana, Selasa (5/8/25).

Rapat ini mengagendakan pengambilan keputusan atas Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta hadir langsung mengikuti sidang yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Hadir pula para pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direktur BUMD, hingga tenaga ahli fraksi dan DPRD Badung.

Baca Juga  Mitigasi Penutupan TPA Suwung Dipercepat, Bupati Badung Rakor Pengelola Sampah

Selain pengambilan keputusan, rapat juga diisi dengan penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan sebagai penegasan formal terhadap hasil pembahasan tiga ranperda tersebut.

Usai sidang, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa forum ini merupakan puncak dari rangkaian pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif. Ia menyambut baik keputusan DPRD yang secara bulat menyepakati ketiga rancangan peraturan tersebut.

“Secara prinsip seperti yang sudah pernah saya sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya bahwa hari ini merupakan klimaksnya, seluruh Anggota DPRD Badung sudah menyepakati atas rancangan itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Wabup Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Akta Kematian di Pererenan

Ditetapkannya RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 menjadi Perda menandai arah pembangunan jangka menengah Badung yang menitikberatkan pada kesinambungan, tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta akselerasi program strategis daerah. Sementara perubahan regulasi perpajakan dan retribusi daerah dianggap krusial untuk menyesuaikan dinamika fiskal dan kebutuhan pelayanan publik di tengah tantangan ekonomi.

Pengambilan keputusan terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 juga menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD mendatang. Kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Badung.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here