Badung, warnaberita.com – Bawaslu Kabupaten Badung terus memperkuat praktik demokrasi partisipatif dengan menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai ruang diskusi dan tukar pikiran terkait arah pelaksanaan Pemilu ke depan. Forum ini menjadi semakin relevan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang perubahan desain penyelenggaraan Pemilu pada masa mendatang.
Kegiatan Konsolidasi Demokrasi tersebut dilaksanakan di Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran, serta dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rachmat Tamara, Rabu (28/1/26). Melalui forum ini, Bawaslu hadir langsung di tengah masyarakat guna menyerap aspirasi serta masukan terkait Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Rachmat Tamara menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan, masyarakat, stakeholder, hingga kalangan akademisi menjadi kunci agar kebijakan Pemilu tetap relevan dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk berperan aktif dalam pengawasan, baik melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maupun pengawasan partisipatif.
“Kami hadir di sini untuk mendengarkan saran dan masukan dari Bapak selaku stakeholder tingkat desa/kelurahan yang bersentuhan langsung dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, kami ingin mendengarkan saran yang memang lebih dekat dari suara masyarakat Badung,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil diskusi dalam Konsolidasi Demokrasi ini akan dirangkum dan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu berikutnya.
“Seluruh pendapat dan masukan yang diperoleh akan dirangkum dan disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu berikutnya,” ujarnya.
Dari unsur pemerintah desa, Perbekel Ungasan, I Made Kari, SH, bersama Sekretaris Desa Ungasan menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi pemilih meski telah terdaftar dalam data pemilih. Ia menekankan pentingnya pembaruan data pemilih yang bersifat dinamis agar sesuai dengan kondisi faktual di masyarakat. Pemerintah Desa Ungasan juga berharap Pemilu ke depan dapat dilaksanakan secara lebih sederhana, efisien, namun tetap menjunjung nilai demokrasi dan dilaksanakan secara langsung.
“Kami berharap di Pemilu selanjutnya, partisipasi masyarakat meningkat, pemilu dilaksanakan langsung namun tetap efektif dan efisien, kami siap mendukung Bawaslu Kabupaten Badung dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan,” usulnya.
Sementara itu, Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd, menyampaikan pihaknya masih menunggu regulasi resmi terkait penyelenggaraan Pemilu selanjutnya. Ia juga mengusulkan penambahan jumlah penyelenggara Pemilu, mengingat padatnya jumlah penduduk dan pemilih di wilayah Jimbaran.
“Kelurahan jimbaran memiliki penduduk dan pemilih yang cukup padat, berkaca dari penyelenggaraan Tahun 2024 lalu, kami menyarankan agar jumlah jajaran penyelenggara Pemilu ditambah sehingga pelayanan dan pengawasan Pemilu dapat berjalan optimal, kemudian di Kelurahan Jimbaran belum terdapat TPS yang ramah bagi semua golongan disabilitas,” ujar Kardiyasa.
Menutup kegiatan, Rachmat Tamara mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan oleh peserta. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang kuat lahir dari masyarakat yang aktif berpartisipasi dan terlibat langsung dalam setiap tahapan pengawasan Pemilu.(*)
