Bangli, warnaberita.com – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, melontarkan pernyataan tegas terkait tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Bangli. Ia menekankan bahwa Kabupaten Bangli, sebagai daerah konservasi yang menyuplai kebutuhan air bagi sebagian besar wilayah di Pulau Dewata, sudah selayaknya menerima Imbal Jasa Lingkungan (IJL) dari kabupaten/kota lain yang menikmati aliran air dari wilayahnya.
Pernyataan ini bukan sekadar gertakan politik. Sedana Arta saat ditemui Minggu (10/5/26) mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan kajian komprehensif mengenai potensi air di Bangli. Kajian ini menjadi basis legal dan akademis untuk menuntut kompensasi ekonomi nyata demi keberlanjutan pembangunan di daerah yang dikenal sebagai hulunya Bali tersebut.
Dalam keterangannya, Bupati Sedana Arta menegaskan bahwa tuntutan ini sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menyebutkan bahwa perangkat hukum untuk mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan dalam bentuk kompensasi ekonomi sudah tersedia.
“Saya sudah membuat final kajian air. Bagaimana sebenarnya Kabupaten Bangli ini seyogianya bisa mendapat imbal jasa lingkungan. Sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Lingkungan Hidup, maka beberapa wilayah yang menikmati air dari Kabupaten Bangli sudah ada perangkat hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kajian tersebut telah disosialisasikan secara luas kepada berbagai pemangku kepentingan tingkat provinsi dan nasional. Sejumlah pihak yang telah menerima hasil kajian ini antara lain Gubernur Bali, BPK RI hingga BPKP.
Menurutnya, seluruh pihak yang diajak berdiskusi memiliki semangat yang sama dan sepakat bahwa Kabupaten Bangli memang layak mendapatkan kompensasi tersebut. Bupati Bangli secara spesifik menyebutkan beberapa kabupaten tetangga yang selama ini menjadi konsumen utama air dari Bangli, di antaranya Gianyar, Badung, Klungkung, Karangasem, dan Buleleng.
Ia berharap Gubernur Bali dapat menjadi mediator agar kabupaten-kabupaten tersebut bersedia memberikan kontribusi finansial sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
“Kalau itu sampai bisa dilakukan dan dimediasi oleh Bapak Gubernur, kawan-kawan kabupaten lain seperti Gianyar, Badung, Klungkung, Karangasem, dan Buleleng bisa memberikan kepada Kabupaten Bangli, tentu Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita akan naik secara signifikan,” tegasnya.
Suntikan dana dari imbal jasa lingkungan ini diyakini akan menjadi katalisator bagi percepatan pembangunan di Bangli. Selama ini, sebagai daerah konservasi, Bangli memiliki keterbatasan dalam mengembangkan sektor industri yang masif demi menjaga kualitas lingkungan dan ketersediaan air bagi seluruh Bali.
Dengan adanya kompensasi ekonomi yang nyata, keterbatasan tersebut dapat terkompensasi. Sedana Arta optimistis bahwa jika mekanisme IJL ini berjalan, visi dan misi pembangunan Kabupaten Bangli akan menjadi lebih terukur dan dapat dikerjakan sesuai dengan tahapan (timeline) yang telah direncanakan.
“Visi-misi Kabupaten Bangli ini juga akan lebih terukur dan lebih timeline bisa kita kerjakan sesuai tahap-tahapannya,” pungkasnya.
Langkah berani Bupati Bangli ini diharapkan dapat memicu diskusi yang lebih mendalam mengenai redistribusi kekayaan sumber daya alam di Bali, sehingga tercipta keadilan ekologis yang memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama bagi daerah yang telah berkorban menjaga kelestarian alam demi kepentingan bersama.(*)
