Denpasar, warnaberita.com - Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan merespons cepat laporan masyarakat terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay).
Langkah sigap ini dilakukan melalui koordinasi terpadu bersama Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, serta Babinsa pada Jumat (4/4). Tim gabungan tersebut langsung melakukan pengecekan ke lokasi tempat tinggal WNA di kawasan Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong, berdasarkan laporan keresahan warga atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat," jelas Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Rp 381 Miliar Lebih
Dari hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa WNA yang bersangkutan telah melewati batas izin tinggal yang berlaku. Pemerintah desa kemudian mengambil langkah persuasif dengan mengamankan WNA tersebut ke kantor desa sebelum diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk proses lebih lanjut.
Perbekel Wijaya Saputra menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah desa dalam mengawal ketertiban wilayah dan memastikan seluruh warga asing di wilayahnya menaati ketentuan hukum yang berlaku.
"Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga stabilitas dan kenyamanan lingkungan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan," tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi yang kuat antara seluruh unsur terkait, termasuk aparat keamanan dan lembaga imigrasi, yang telah bertindak cepat dan efektif dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Ini Langkah Pemkot Denpasar Cegah Penyakit yang Ditularkan Nyamuk
Pemerintah Desa Padangsambian Klod terus berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warganya, termasuk dalam pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing.(*)