Buleleng, warnaberita.com - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya paparan konten pornografi.
Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti), Pemkab Buleleng mendorong pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) sebagai langkah strategis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DP2KBP3A Buleleng, Nyoman Riang Pustaka, dan Kepala Dinas Kominfosanti, Ketut Suwarmawan, dalam dialog interaktif di salah satu stasiun radio swasta pada Selasa (6/5).
Baca Juga: Buleleng Bentuk Gugus Tugas Anti Pornografi
Dalam kesempatan tersebut, Riang Pustaka mengungkapkan bahwa pornografi kini telah menjadi ancaman nyata dan serius, bukan hanya sekadar tontonan. Ia menegaskan bahwa dampaknya sangat merusak, khususnya bagi perkembangan anak dan remaja.
"Pornografi telah menjadi industri global yang merusak struktur sosial kita. Kami melihat peningkatan kasus perceraian, disfungsi seksual, dan keretakan rumah tangga sebagai efek langsung dari kecanduan konten ini," jelasnya.
Menurutnya, pembentukan GTP3 memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 499 Tahun 2019. Nantinya, gugus tugas ini akan melibatkan 14 instansi pemerintah dan elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, Pramuka, akademisi, hingga praktisi.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Dorong Ketahanan Pangan Lokal Berkelanjutan
“Kami sedang menunggu pengesahan dari pimpinan daerah agar GTP3 bisa segera diaktifkan. Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar upaya ini berjalan maksimal,” tambah Riang Pustaka.
Sementara itu, Ketut Suwarmawan menyoroti tantangan digital yang makin kompleks. Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses terhadap konten negatif di internet membuat anak-anak semakin rentan. "Anak usia 10 tahun sudah aktif di media sosial seperti TikTok. Meski ada upaya pemblokiran, mereka bisa melewatinya dengan VPN," ujarnya.
Suwarwaman juga menekankan bahaya algoritma media sosial yang secara otomatis menyajikan konten sesuai kebiasaan pengguna, sehingga memperbesar risiko kecanduan digital. Untuk itu, Pemkab Buleleng telah memperbaharui regulasi keamanan siber dan menjalin kerja sama dengan penyedia layanan internet guna memperketat akses di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Duta Anak Buleleng Wakili Bali di Tingkat Nasional
Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan teknologi tidak bisa dilakukan penuh waktu. Oleh karena itu, peran keluarga dan lembaga pendidikan menjadi kunci utama. Edukasi digital terus didorong melalui berbagai kegiatan penyuluhan, seminar, dan media visual yang menarik bagi generasi muda.
"Kita tidak bisa menghentikan teknologi, tapi kita bisa membekali masyarakat dengan literasi digital dan nilai-nilai moral yang kuat," tegas Suwarmawan.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Inspektorat Buleleng Lakukan Ini
Dengan rencana pembentukan GTP3 ini, Pemkab Buleleng berharap bisa menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermoral bagi generasi muda. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menangkal arus informasi yang semakin kompleks dan berisiko.(*)