Denpasar, warnaberita.com - Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja rentan melalui optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, sejahtera, dan kompetitif bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di sektor informal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, saat menghadiri Rapat Koordinasi sekaligus penyerahan Naskah Akademik Hasil Kajian Pekerja Rentan Kota Denpasar. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Segara Bambu, Denpasar pada Jumat (16/5) itu merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Denpasar, BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, dan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar.
Baca Juga: Musik Punya Potensi Serap Banyak Pekerja Kreatif
Menurut Alit Wiradana, hasil kajian ini akan menjadi dasar yang kuat dalam menyusun regulasi, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun kebijakan lainnya yang mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Undiknas. Kajian ini penting untuk merumuskan langkah strategis yang berkelanjutan, sesuai dengan amanat undang-undang bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan warganya melalui jaminan sosial,” tegasnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, terutama kelompok yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja. Ia menyebut, keberadaan pekerja rentan seperti petani, nelayan, pecalang, klian adat, linmas, dan pemangku perlu mendapatkan perhatian khusus.
Baca Juga: Pekerja Soroti Tenaga Kerja Asing Ilegal Ikut Cari Makan di Bali
“Jaminan sosial bukan sekadar perlindungan hukum, tapi juga bentuk nyata dari pencegahan kemiskinan baru akibat risiko kerja. Kami apresiasi langkah nyata Pemkot Denpasar yang telah menjangkau lebih dari 10 ribu pekerja rentan,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Wakil Rektor IV Undiknas Denpasar, I Nyoman Subanda, mengapresiasi sinergi yang terbangun antara akademisi, pemerintah, dan lembaga penyelenggara jaminan sosial. Ia menyebut bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari pendekatan ilmiah dalam merumuskan kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami di Undiknas merasa bangga dapat turut serta dalam kajian ini. Data yang dikumpulkan dan dianalisis menjadi bekal penting dalam membangun kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan untuk perlindungan pekerja rentan di Denpasar,” ujar Subanda.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Gencarkan Perbaikan dan Penggantian Lampu Jalan di 108 Titik
Saat ini, tercatat sebanyak 10.704 pekerja rentan di Kota Denpasar telah tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini mencerminkan langkah maju dalam mewujudkan Denpasar sebagai kota yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warganya.
Dengan adanya kajian dan langkah konkret ini, Pemkot Denpasar berharap dapat terus memperluas cakupan dan memperkuat sistem perlindungan sosial bagi para pekerja rentan, sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali.(*)