Badung, warnaberita.com – Kamis, 15 Mei 2025 menjadi hari penting bagi Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam sengketa hukum yang berlangsung sengit terkait kepemilikan aset tanah di wilayah Desa Adat Pererenan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang dipimpin oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. berhasil memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram.
Banding tersebut diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, S.H., M.H. dan tim, sebagai upaya hukum atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS yang dibacakan pada 25 Februari 2025, yang sebelumnya telah menolak gugatan mereka secara keseluruhan.
Baca Juga: Hak Praktik Dokter Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dicabut Seumur Hidup
Majelis Hakim PT TUN Mataram yang diketuai oleh Hakim Ketut Rasmen Suta, S.H., dengan anggota Subur MS, S.H., M.H. dan Joko Setiono, S.H., M.H., menegaskan dalam putusan Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR bahwa seluruh dalil keberatan dari pihak pembanding tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menggugurkan putusan tingkat pertama.
Hakim menyatakan bahwa Keputusan Bupati Badung tentang inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara di Kecamatan Mengwi serta persetujuan bangunan gedung, sah secara hukum dari sisi wewenang, prosedur, dan substansi.
Putusan ini menegaskan bahwa Kejari Badung telah menjalankan tugasnya secara profesional sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mengawal dan mempertahankan aset milik Pemkab Badung, dalam hal ini tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan. Sekda Badung, IB. Surya Suamba, secara resmi menerima salinan putusan tersebut di Lapangan Mangupraja Mandala, pada Selasa (20/5).
Baca Juga: Denpasar Catat 1.601 Kasus TB di 2024
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi keberhasilan ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kejari Badung, Forkopimda, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga dan memanfaatkan aset daerah untuk kesejahteraan rakyat.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga kepentingan masyarakat. Terima kasih saya ucapkan kepada Kajari dan seluruh jajaran,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus hadir memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada Pemkab Badung. Hal ini sejalan dengan arahan dalam Rapat Koordinasi bersama KPK RI dan Pemkab Badung pada 30 April 2025 lalu, yang menekankan pentingnya penertiban dan pengamanan aset sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintah daerah.
Baca Juga: Minimalisir Kasus Prahara Rumah Tangga, Kajati Bali Resmikan Umah Restorative Justice
Kemenangan ini tidak hanya menegaskan posisi hukum Pemkab Badung, tetapi juga menjadi bukti nyata peran strategis Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui jalur hukum yang konstitusional.(*)