Hak Praktik Dokter Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dicabut Seumur Hidup

Oleh Embun BeningSaturday, 12th April 2025 | 20:24 WIB
Hak Praktik Dokter Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dicabut Seumur Hidup
Ilustrasi (warnaberita.com/istimewa)

Jakarta, warnaberita.com - Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. 

Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Baca Juga: Porsche Jadi Merek Mobil Sport Ikonik, Kota di Jerman Ini Jadi Pusat Produksinya 75 Tahun Terakhir

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegas Arianti.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Baca Juga: Era Audiens Aktif, Reputasi Merek Ditentukan Hubungan Kolaborasi Dinamis

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti. (*)

Terkini

Bupati Badung Teken Kerja Sama BKK Trans Metro Dewata
Bupati Badung Teken Kerja Sama BKK Trans Metro Dewata
BADUNG | in 7 hours
Semangat Kartini, DWP Kemdiktisaintek Gelar Seminar Pencegahan Kanker
Semangat Kartini, DWP Kemdiktisaintek Gelar Seminar Pencegahan Kanker
KESEHATAN | in 6 hours
Politeknik Negeri Kupang Didorong Berkontribusi pada Lingkungan
Politeknik Negeri Kupang Didorong Berkontribusi pada Lingkungan
PENDIDIKAN | in 6 hours
PLUT Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Jembrana
PLUT Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Jembrana
JEMBRANA | in 5 hours
Kalah dari Persib, Teco Mundur jadi Pelatih Kepala Bali United
Kalah dari Persib, Teco Mundur jadi Pelatih Kepala Bali United
OLAHRAGA | in 5 hours
Wagub Giri Prasta: Gianyar, Kota Seni Bernafaskan Seni Bali
Wagub Giri Prasta: Gianyar, Kota Seni Bernafaskan Seni Bali
GIANYAR | in 5 hours
Perluas Akses Kesehatan, Menkes Resmikan RSUD Syarif Idrus
Perluas Akses Kesehatan, Menkes Resmikan RSUD Syarif Idrus
KESEHATAN | in 3 hours
Berkat Turyapada Tower, Masyarakat Bali Utara Nikmati Siaran TV Digital
Berkat Turyapada Tower, Masyarakat Bali Utara Nikmati Siaran TV Digital
BULELENG | in 3 hours
Calon Jemaah Haji Didominasi Lansia dan Miliki Komorbid, Ini  Kebijakan Strategis Kemenkes
Calon Jemaah Haji Didominasi Lansia dan Miliki Komorbid, Ini Kebijakan Strategis Kemenkes
KESEHATAN | in 2 hours
Menkeu Dorong Direktorat Jenderal Anggaran Jadi Institusi Tangguh dan Dapat Diandalkan
Menkeu Dorong Direktorat Jenderal Anggaran Jadi Institusi Tangguh dan Dapat Diandalkan
MAKRO | in 2 hours
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita