Hak Praktik Dokter Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dicabut Seumur Hidup

Oleh Embun BeningSaturday, 12th April 2025 | 20:24 WIB
Hak Praktik Dokter Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dicabut Seumur Hidup
Ilustrasi (warnaberita.com/istimewa)

Jakarta, warnaberita.com - Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. 

Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Baca Juga: Porsche Jadi Merek Mobil Sport Ikonik, Kota di Jerman Ini Jadi Pusat Produksinya 75 Tahun Terakhir

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegas Arianti.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Baca Juga: Era Audiens Aktif, Reputasi Merek Ditentukan Hubungan Kolaborasi Dinamis

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti. (*)

Terkini

Tingkatkan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Tingkatkan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
NASIONAL | in 5 hours
Sukses Raih 10 Juta Penonton Lebih, Kementerian Ekraf dan Kemlu Dukung Film Animasi Jumbo Go Global
Sukses Raih 10 Juta Penonton Lebih, Kementerian Ekraf dan Kemlu Dukung Film Animasi Jumbo Go Global
HIBURAN | in 5 hours
CKG Jangkau Lebih dari 4,4 Juta Warga, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesehatan Lewat APBN 2025
CKG Jangkau Lebih dari 4,4 Juta Warga, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesehatan Lewat APBN 2025
KESEHATAN | in 4 hours
Ini Pesan Menkeu Sri Mulyani kepada 1.037 CPNS Kemenkeu 2025
Ini Pesan Menkeu Sri Mulyani kepada 1.037 CPNS Kemenkeu 2025
EKONOMI | in 3 hours
Wamenkop Tegaskan Percepat Penerbitan Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih
Wamenkop Tegaskan Percepat Penerbitan Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih
MIKRO | in 2 hours
Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM
Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM
MIKRO | in 34 minutes
Tabanan Tunjukkan Taji, Porjar Bali 2025 Jadi Bukti Kemajuan Olahraga Pelajar
Tabanan Tunjukkan Taji, Porjar Bali 2025 Jadi Bukti Kemajuan Olahraga Pelajar
OLAHRAGA | 8 hours ago
BPBD Tabanan Evakuasi Korban Jatuh di Jembatan Penghubung Desa Tua-Perean
BPBD Tabanan Evakuasi Korban Jatuh di Jembatan Penghubung Desa Tua-Perean
TABANAN | 9 hours ago
Museum Masuk Sekolah, Langkah Nyata Gedong Kirtya Kenalkan Lontar ke Generasi Muda
Museum Masuk Sekolah, Langkah Nyata Gedong Kirtya Kenalkan Lontar ke Generasi Muda
BULELENG | 10 hours ago
Peringatan HLHS di Buleleng, Wujudkan Kelestarian Ekosistem
Peringatan HLHS di Buleleng, Wujudkan Kelestarian Ekosistem
BULELENG | 11 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita