Pemkab Bangli Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

Oleh Sedana PutraSaturday, 7th June 2025 | 23:05 WIB
Pemkab Bangli Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Substansi Baru (SB) Tahun 2025.(Humas Bangli)

Bangli, warnaberita.com - Pemerintah Kabupaten Bangli hari ini menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Substansi Baru (SB) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Bhukti Mukti Bhakti pada Selasa, (3/6). 

Musrenbang dibuka oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dan di hadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Staf Ahli Bupati Bangli, Asisten ll Setda Bangli, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli serta undangan lainnya.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah, memastikan partisipasi aktif masyarakat, dan merumuskan program prioritas yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Bangli.

Baca Juga: PKK Kabupaten Bangli Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Musrenbang RPJMD – SB 2025 merupakan tahapan krusial dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangli. Agenda utamanya meliputi evaluasi capaian pembangunan tahun-tahun sebelumnya, identifikasi isu-isu strategis, serta perumusan kebijakan dan program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Penekanan pada Substansi Baru menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mengintegrasikan isu-isu terkini dan tantangan masa depan. Beberapa di antaranya adalah mitigasi perubahan iklim, pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal, penguatan sektor pariwisata berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Juga: Bangli Resmi Miliki Gedung Sentra IKM Bambu

"Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 RPJMD itu ditetapkan Enam Bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika tidak, tentu sesuai Undang-Undang Bupati, Wakil Bupati serta DPRD semua bisa dikenakan sangsi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," tegasnya.(*)

Terkini

Pemkab Bangli Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
Pemkab Bangli Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
BANGLI | in 40 minutes
Bupati Karangasem Pimpin Bersih-Bersih Pantai Jasri
Bupati Karangasem Pimpin Bersih-Bersih Pantai Jasri
KARANGASEM | 16 minutes ago
Pemkab Tabanan Gelar Lomba Gerak Jalan Pramuka Meriahkan Bulan Bung Karno 2025
Pemkab Tabanan Gelar Lomba Gerak Jalan Pramuka Meriahkan Bulan Bung Karno 2025
TABANAN | an hour ago
Serahkan SK CPNS 2024, Bupati Kembang : Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan
Serahkan SK CPNS 2024, Bupati Kembang : Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan
JEMBRANA | an hour ago
Bupati Jembrana Tinjau PDAM, Dorong Peningkatan Layanan dan Efisiensi Anggaran
Bupati Jembrana Tinjau PDAM, Dorong Peningkatan Layanan dan Efisiensi Anggaran
JEMBRANA | 2 hours ago
Pelajar Buleleng Diajak Lukis dengan Hati di Tengah Serbuan AI
Pelajar Buleleng Diajak Lukis dengan Hati di Tengah Serbuan AI
BULELENG | 3 hours ago
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H
NASIONAL | 4 hours ago
Jukung Sudika Ditemukan Terombang-Ambing Tanpa Awak
Jukung Sudika Ditemukan Terombang-Ambing Tanpa Awak
KARANGASEM | 4 hours ago
Libur Iduladha dan Akhir Pekan, Bandara Ngurah Rai Prediksi 339.523 Penumpang
Libur Iduladha dan Akhir Pekan, Bandara Ngurah Rai Prediksi 339.523 Penumpang
BADUNG | 4 hours ago
Indonesia Tanda Tangani MoU BRICS Sport Group
Indonesia Tanda Tangani MoU BRICS Sport Group
OLAHRAGA | 5 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita