Tabanan, warnaberita.com – Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten Tabanan yang secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 26 Mei hingga 31 Desember 2025. Ruang lingkupnya mencakup masa pajak dari tahun 1994 hingga 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Lewat kebijakan ini, masyarakat tak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PBB-P2. Ini adalah bentuk relaksasi fiskal yang diharapkan mampu memberi ruang napas bagi warga dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Baca Juga: Hasil Sementara Porjar 2025, Atlet Dancesport Sumbang Emas Terbanyak untuk Tabanan
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata yang berangkat dari semangat melayani dan mengayomi masyarakat.
“Ini bukan sekadar kebijakan teknis. Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Kami ingin menciptakan suasana yang aman, di mana warga tidak perlu lagi merasa takut atau cemas akan denda pajak yang menumpuk. Pemerintah hadir memberikan solusi, bukan menambah beban,” ujar Bupati Sanjaya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan visi pembangunan Tabanan menuju daerah yang Aman, Unggul, dan Madani. Aman karena masyarakat diberi kelegaan dalam menyelesaikan kewajiban, unggul karena terus berinovasi dalam layanan publik, dan madani karena hadir dari semangat empati dan keberpihakan pada rakyat.
Baca Juga: Pemkab Tabanan Dorong Seluruh OPD Bangun Teba Modern
Senada dengan Bupati, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata bersifat administratif, melainkan strategi pembangunan yang menyentuh aspek kemanusiaan dan sosial masyarakat.
“Ini bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih manusiawi. Kami ingin menciptakan ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka tanpa tekanan. Harapannya, kesadaran pajak bisa tumbuh dari kesadaran, bukan keterpaksaan,” jelas I Wayan Kotia.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah tantangan ekonomi, sebagai sarana mendukung pemulihan pasca pandemi dan membantu masyarakat menghadapi tekanan sosial ekonomi yang ada.
Baca Juga: Dinas Perikanan Tabanan Salurkan Ribuan Benih Ikan ke Lapas Kelas IIB
Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Pembebasan denda hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Karena itu, masyarakat diminta segera memeriksa dan menyelesaikan kewajiban pajaknya agar dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini.
Langkah Pemkab Tabanan ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah mampu bersikap adaptif dan berpihak pada rakyat, serta menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik bukan hanya soal aturan, tapi juga soal empati dan keberpihakan yang nyata.(*)