Jakarta, warnaberita.com - Hari Pers Internasional diperingati setiap 3 Mei di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Peringatan yang ditetapkan oleh UNESCO sejak tahun 1993 ini menjadi momentum dalam menegaskan kembali peran vital jurnalis dalam menjaga demokrasi dan menyuarakan kebenaran.
Sayangnya, ada berita duka di tengah perayaan Hari Pers Internasional ini di Indonesia.
Baca Juga: Tiga Model Honda Raih Penghargaan Best Resale Value dari Kelley Blue Book di Amerika Serikat
Badai PHK melanda bisnis industri pers. Terbaru adalah keputusan Kompas TV melakukan rightsizing untuk karyawannya atau pengetatan-kebijakan restrukturisasi yang mengakibatkan ratusan karyawan di Jakarta dari berbagai divisi harus diputus kontraknya.
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan media nasional.
Apalagi saat ini, industri media menghadapi dominasi platform digital dalam distribusi informasi serta perubahan perilaku masyarakat lebih banyak mengonsumsi informasi melalui media sosial.
Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hardiknas, Menag Tekankan Ini
Ia pun mendorong pelaku industri media dan kalangan pers Indonesia mencari model bisnis baru.
“Jadi bagaimana mencari model bisnis baru buat pers saat ini supaya bisa tumbuh kuat, sehat dan bisa menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi,” ungkapnya dalam Seminar Media Sustainability: Strengthening Democracy and Public Trust di Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2025).
Terkait badai PHK, ia mengatakan pemerintah turut berempati.
Baca Juga: Mekotek Munggu, Tradisi Tolak Bala dan Permohonan Keselamatan
"Model yang paling tepat harus di-exercise, harus dicoba. Pilihannya, apakah mau agar mandiri keluar dari proses platform ini ataukah bersama platform berkolaborasi untuk menumbuhkan satu hubungan bisnis yang lebih sehat dan sustainable ke depan," tuturnya.
Menurut Nezar Patria, ada banyak peluang model bisnis baru yang bisa diambil oleh pelaku industri media nasional.
Salah satunya kolaborasi yang konkret untuk mencegah maraknya misinformasi, disinformasi dan hoaks yang menyebar melalui platform media sosial.
Baca Juga: Perempuan, Budaya, dan Kecantikan Asia Bersatu di Nusa Dua
Termasuk menggunakan artificial intelligence, yang dinilai bisa mendatangkan peluang.
Pemerintah saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. "Kita berharap ini bisa dijalankan setidaknya bisa membuat media bertahan di tengah gempuran teknologi ini," tegasnya. (*)