Badung, warnaberita.com – Suasana di lingkungan FINNS Recreation Club terlihat lebih lengang dari biasanya pada Senin (23/6).
Di balik perubahan suasana itu, sebuah langkah penting diambil oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung yang melakukan verifikasi langsung ke lokasi perusahaan menyusul laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 157 karyawan.
Dipimpin langsung oleh Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan, tim verifikasi yang terdiri dari unsur mediator hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, pengantar kerja, serta penyuluh industri hadir untuk mengecek fakta di lapangan sekaligus memastikan bahwa proses PHK telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Badai PHK di Tengah Perayaan Hari Pers Internasional, Industri Media Diminta Cari Model Bisnis Baru
“Kami hadir bukan hanya untuk memastikan aspek hukum terpenuhi, tapi juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan peduli. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi hak-hak pekerja,” ujar Eka Merthawan di sela kunjungannya.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara dialogis antara perusahaan dan karyawan. Langkah itu menurutnya sejalan dengan misi Pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Disperinaker juga mendorong manajemen FINNS agar jika resort ini kembali beroperasi dua tahun mendatang, para pekerja terdampak menjadi prioritas dalam rekrutmen ulang. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. PHK seharusnya menjadi opsi terakhir setelah berbagai kemungkinan dicoba,” imbuhnya.
Baca Juga: Fenomena PHK Landa Indonesia, Puan Minta Pemerintah Ambil Sikap
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili oleh Direktur PT Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan, menyampaikan bahwa PHK ini merupakan bagian dari restrukturisasi bisnis. Menurutnya, perusahaan tengah mengalihkan fokus dari sektor rekreasi ke sektor resort, yang membutuhkan waktu pembangunan sekitar dua tahun.
“Kami sudah berikan beberapa opsi kepada para pekerja, dan sebagian besar memilih PHK secara sukarela. Proses ini dilakukan dengan transparan dan seluruh hak-hak mereka sudah kami penuhi sesuai perjanjian,” jelas Wirawan.
Dari total 285 pekerja, kini tersisa 94 orang yang masih aktif, dan 34 orang lainnya dialihkan ke unit usaha lain milik perusahaan yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara.
Baca Juga: Pabrik Coca Cola di Mengwi Gulung Tikar, Puluhan Karyawan di PHK
Dengan terus dikawal oleh Disperinaker, proses ini diharapkan menjadi contoh penanganan PHK yang mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum, sekaligus menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat di Badung.(*)