Jakarta, warnaberita.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Abraham Sridjaja menegaskan RUU Penyiaran menjadi prioritas legislasi yang mendesak untuk diselesaikan karena perkembangan teknologi dan media yang sangat cepat.
"RUU Penyiaran ini sudah masuk ke Prolegnas prioritas Komisi I. Namun sejak diajukan tahun 2012, belum kunjung rampung. Padahal, dunia penyiaran telah berubah drastis—dulu belum ada Netflix, TikTok, hingga platform Over-The-Top (OTT) lainnya,” tegas Abraham di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6).
Lebih lanjut, Abraham menyampaikan kekhawatiran soal potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas khususnya antara KPI, Dewan Pers ‘penyiaran’ menjadi krusial.
Baca Juga: Bali dan Jakarta Dipromosikan ke Pasar India
"Apabila itu mau dilakukan judulnya harus dirubah RUU penyiaran dan plafon digital atau penyiaran dan konten digital. Kalau enggak, ini kami khawatirkan seperti yang kami sampaikan ada kan akan terjadi tumpang tindih," tandasnya.
Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, penyiaran konvensional dan platform digital seharusnya diatur dengan pendekatan regulasi yang berbeda. "Kalau mau mengatur OTT, sebaiknya dibuat dalam undang-undang terpisah. Seperti di Amerika, TV konvensional diawasi oleh Federal Communications Commission (FCC) sedangkan platform digital diawasi oleh lembaga lain. Itu memberikan kejelasan hukum," usul Abraham.
Menutup pernyataannya, ia menekankan Komisi I DPR tetap berkomitmen menuntaskan RUU Penyiaran ini tanpa membuka celah permainan oknum dan tanpa menimbulkan konflik kelembagaan.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Tegaskan Komitmen Jaga Inflasi
Komitmen tersebut, ungkap Abraham, tercermin dari Komisi I DPR RI yang telah menggelar rapat dengan Badan Keahlian baru-baru ini dalam kajian pembentukan lembaga baru
"Kami kemarin sudah rapat dengan Badan Keahlian minta agar diterapkan kembali yang menjadi concern kita apa saja apakah perlu membentuk lembaga baru terkait dengan hal ini ataukah pemisahannya seperti apa. Intinya komitmen Komisi I adalah ingin diselesaikan secepat mungkin tanpa adanya tumpang tindih antara institusi atau lembaga. Dan jangan sampai kita membuka celah untuk menjadi permainan oknum tertentu terima kasih," pungkas Abraham. (*)