Jakarta, warnaberita.com - Tarif resiprokal pemerintah Amerika Serikat (AS) membuat berbagai negara harus mengambil kebijakan strategis.
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief meminta agar pemerintah Indonesia berhati-hati dalam menanggapi kebijakan AS.
"Kita minta pemerintah berhati-hati dengan kebijakan nekat Donald Trump ini. Kebijakan bakal menyentuh semua sektor ekonomi. Pasar dagang, fiskal, dan lainnya. Salah satu yang harus dijaga oleh pemerintah adalah menjaga ekosistem sektor UMKM tetap bertahan," tegasnya.
Baca Juga: Bisakah Bersepeda Membantu Anda Menurunkan Berat Badan? Berikut Cara yang Tepat untuk Melakukannya!
Ia menyebut, memang Donald Trump sedang membendung tekanan ekonomi dari negara seperti Tiongkok. Namun walau Tiongkok yang ditekan, Indonesia bakal terkena imbasnya.
"AS dan Tiongkok adalah dua tujuan ekspor kita. Tiongkok akan mengoreksi kebijakan ekonominya. Otomatis juga berpengaruh ekspor komoditas kita ke sana. Kedua negara ini otomatis menahan laju ekspor kita," tegas Hendry dilansir dari situs DPR RI.
Untuk menjaga perdagangan Indonesia, khususnya sektor UMKM, dia menyarankan dalam jangka pendek Indonesia memperkuat perdagangan dalam negeri sembari mencari kemitraan dagang baru di luar AS dan Tiongkok.
Baca Juga: PSG Amankan Gelar Ligue 1 Setelah Menang 1-0 atas Angers
"Pemerintah dapat meningkatkan kebijakan proteksi UMKM dengan memberikan stimulus bantuan lunak, keringanan perpajakan, pemberian subsidi kepada faktor utama dan pendukung UMKM," tambah Ketua Forum Pengusaha Peniaga Tanah Melayu (P2TM) ini.
Dia juga menyarankan pemerintah memberikan penyesuaian pengenaan tarif impor, pembatasan kuota, pelarangan impor barang tertentu.
"Proteksi pemerintah ini bakal jadi faktor penting penyelamatan UMKM kita. Selama ini UMKM selalu jadi penyelamat ekonomi nasional. Namun perlambatan ekonomi semenjak Covid-19 melanda, dikhawatirkan pengusaha UMKM tidak dapat menahannya," harapnya.
Baca Juga: Thomas Müller akan Tinggalkan Bayern Munich di Akhir Musim 2024/2025
Dia menilai kebijakan proteksi ini bakal jadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk UMKM hingga ditargetkan dapat bersaing di perdagangan internasional. (*)