Jakarta, warnaberita.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Ekonomi Kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya berharap MoU ini semakin mendukung kinerja para pelaku ekonomi kreatif.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di kantor Kemenkum, Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025 antara Menteri Ekraf Teuku Riefky dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Selain itu ada 19 kementerian dan lembaga lain yang turut menandatangani MoU bersama Kemenkum.
Baca Juga: Prabowo-Albanese Bertemu, Komit Perkuat Komitmen Bilateral
"Kemitraan ini akan memperkuat data usaha ekonomi kreatif yang potensial untuk dikurasi dan dikembangkan lebih lanjut serta mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka," kata Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Ia mengatakan kerja sama ini sebagai cerminan semangat kolaborasi lintas sektor yang menjadi prinsip hexahelix antar pemerintah sekaligus mendukung visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Menteri Ekraf turut menekankan pentingnya kerja sama ini dalam konteks rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UUHC.
Baca Juga: Di Tengah Disrupsi Digital, Dewan Pers Penting Jaga Kualitas Informasi Publik
“Sebagai kementerian yang diundang dalam revisi UUHC, kolaborasi ini membuka ruang masukan strategis dari kami yang mewakili sektor kreatif,” imbuhnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif merupakan nilai tambah dari kekayaan intelektual berbasis kreativitas, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Untuk itu Menteri Ekraf mengatakan penguatan regulasi melalui revisi UUHC sangat relevan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif.
Baca Juga: Kemenag Fasilitasi Badal Haji untuk Jemaah Telah Wafat
Sementara itu, Menkum Supratman mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret memperkuat koordinasi antar lembaga. Pihak Kemenkum menerapkan sistem digitalisasi untuk mempercepat pengambilan keputusan dan memangkas proses birokrasi yang berbelit yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.
Menkum Supratman lalu mencontohkan Kementerian Koperasi atau Kemenkop yang berhasil mendaftarkan 1.000 Koperasi Desa Merah Putih hanya dalam satu jam melalui sistem ini. Dia berharap skema digital ini juga dapat diimplementasikan bersama Direktorat Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kemenekraf, tidak hanya antar lembaga tetapi juga bagi masyarakat umum.
"Langkah ini merupakan komitmen kami untuk mempercepat transformasi layanan publik sesuai arahan Presiden," kata Menkum Supratman. (*)