Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM

Oleh Juli AnandaSaturday, 7th June 2025 | 07:15 WIB
Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM
Kementerian UMKM sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi UMKM. (umkm.go.id)

Jakarta, warnaberita.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.

Usai penandatangan, Menteri Maman saat memberikan sambutan seusai penandatangan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis (5/6), menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Legislator Prihatin Diskon Tarif Listrik Batal Diberikan

"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil," ujar Menteri Maman.

Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum. 

"Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Baca Juga: Badung Catat Sebelas Kali Opini WTP

Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa. 

"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya. 

Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Festival Lingkungan Hidup Denpasar 2025, Serukan Aksi Nyata Jaga Bumi

"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. 

"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya. (*)

Sumber: Kementerian UMKM

Terkini

Monash Cetak Capaian Terbaik dalam QS World University Rankings 2026
Monash Cetak Capaian Terbaik dalam QS World University Rankings 2026
PENDIDIKAN | in 6 hours
Jadi Tipe C, RSUD Buton Utara Perkuat Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan
Jadi Tipe C, RSUD Buton Utara Perkuat Layanan Kesehatan Wilayah Kepulauan
KESEHATAN | in 6 hours
Kemenkes Targetkan Eliminasi HIV dan IMS Tahun 2030
Kemenkes Targetkan Eliminasi HIV dan IMS Tahun 2030
KESEHATAN | in 4 hours
Warna Mencolok dengan Tampilan Minimalis Modern untuk Ruang Tamu, Simak Tips Ini
Warna Mencolok dengan Tampilan Minimalis Modern untuk Ruang Tamu, Simak Tips Ini
PROPERTI | in 4 hours
Yoga Bukan Sekadar Gerakan Fisik, tapi Jalan Menuju Keharmonisan Hidup
Yoga Bukan Sekadar Gerakan Fisik, tapi Jalan Menuju Keharmonisan Hidup
KESEHATAN | in 3 hours
Industri Otomotif Didorong Lebih Banyak Serap Tenaga Kerja, Begini Dukungan Menteri Ekraf
Industri Otomotif Didorong Lebih Banyak Serap Tenaga Kerja, Begini Dukungan Menteri Ekraf
OTOMOTIF | in 2 hours
Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi dengan Mizan Bangkitkan Literasi dari Daerah
Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi dengan Mizan Bangkitkan Literasi dari Daerah
PENDIDIKAN | in 30 minutes
Bidik Ekspor, Kemenperin-Dekranas Gencar Katrol Daya Saing IKM Kerajinan
Bidik Ekspor, Kemenperin-Dekranas Gencar Katrol Daya Saing IKM Kerajinan
MIKRO | 42 minutes ago
Kemenperin Perkuat Industri Alsintan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kemenperin Perkuat Industri Alsintan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
EKONOMI | 2 hours ago
Bupati Badung dan Wabup Ikuti Retreat Kepemimpinan di IPDN Jatinangor
Bupati Badung dan Wabup Ikuti Retreat Kepemimpinan di IPDN Jatinangor
BADUNG | 3 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita