Jakarta, warnaberita.com - Setiap tahunnya, perjalanan perempuan Indonesia meraih kesetaraan dan merasa lebih berdaya dicerminkan dari perayaan semangat di Hari Kartini era modern.
Perayaan memberikan arti dan cara baru terkait pembicaraan emansipasi yang bukan hanya soal membuka akses, tetapi juga tentang bagaimana sistem, termasuk dunia kerja serta memberikan dukungan nyata bagi perempuan menjalankan peran-peran penting lainnya, termasuk yang paling krusial, menjadi seorang Ibu.
Kebijakan paternity leave atau cuti bagi ayah setelah kelahiran anak yang masih kurang menjadi prioritas, padahal, masa-masa awal pasca persalinan adalah periode paling menantang, baik secara fisik maupun emosional bagi seorang ibu.
Baca Juga: Mulai Dilirik Sektor Industri, Pabrik di China Gunakan Robot Humanoid Tangani Tugas Berat
Terlebih lagi, merawat seorang anak bukanlah tanggung jawab yang dilakukan oleh ibu saja, namun menjadi tanggung jawab bersama antara ibu dan ayah.
Berdasarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak No. 4 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat 2, mengatur bahwa pekerja pria atau suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Berdasarkan data dari laporan terbaru Jobstreet by SEEK berjudul “Rekrutmen, Kompensasi, dan Tunjangan 2025” yang akan diluncurkan di akhir bulan April ini, ditemukan bahwa paternity leave merupakan jenis cuti khusus yang kerap menjadi tren sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: Wamenpora: Karier Atlet Jangan Jadi Korban Konflik
Laporan yang didasarkan pada survei terhadap 1.273 praktisi rekrutmen dan SDM di Indonesia ini menemukan bahwa 43% perusahaan telah memberikan paternity leave sebagai opsi cuti khusus kepada pegawai laki-laki yang membutuhkan.
Namun di sisi lain, jumlah yang sama menyatakan bahwa tidak memberikan dan bahkan tidak akan mengadakan jenis cuti ini bahkan sebagai opsi ke depannya.
Sedangkan, sebanyak 14% perusahaan telah memberikan paternity leave sebagai opsi cuti khusus baru atau akan memberikan dalam waktu 12 bulan ke depan.
Baca Juga: Triwulan I 2025, ITDC Catat Okupansi Hotel di Nusa Dua Mencapai 68 Persen
Paternity leave menjadi salah satu cara agar sang ayah juga dapat berkontribusi dalam mengasuh anak serta memberikan kesempatan bagi sang ayah untuk mendapatkan quality time dan hubungan yang erat dengan anak.
Untuk mewujudkan keterlibatan laki-laki dalam pengasuhan melalui kebijakan paternity leave yang efektif, perusahaan dapat mempertimbangkan langkah-langkah seperti:
- Rancang Kebijakan yang Jelas dan Inklusif
Tentukan durasi cuti yang sesuai, misalnya 2-8 minggu, dan pastikan kebijakan ini tertulis dalam buku pedoman pegawai, termasuk prosedur pengajuan, syarat kelayakan, dan apakah cuti ini dibayar atau tidak.
Baca Juga: Indonesia Pamerkan Pariwisata dan Pertunjukan Budaya di Maladewa
- Sosialisasikan dan Dorong Penggunaan Paternity Leave
Pastikan manajemen dan tim HR aktif menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai. Dorong para ayah untuk memanfaatkan hak ini tanpa rasa takut akan stigma atau dampak negatif terhadap karir mereka.
- Dukungan Selama dan Setelah Cuti
Siapkan rencana kerja selama pegawai menjalani cuti dan fasilitasi proses reintegrasi mereka ke lingkungan kerja setelah cuti berakhir. Komunikasi yang baik antara pegawai, atasan, dan HR sangat penting dalam tahap ini.
- Evaluasi dan Perbaikan Kebijakan Cuti Secara Berkala
Lakukan evaluasi terhadap kebijakan paternity leave secara berkala, misalnya setiap tahun, untuk menilai efektivitasnya dan melakukan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan umpan balik dari pegawai. (*)