Jakarta, warnaberita.com - Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menggelar Webinar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Ijazah dan Dasbor E-Ijazah bagi SMA dan Kesetaraan Paket C” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Direktorat SMA, Rabu (30/4/2025).
Sebagaimana dilansir dari laman kemdikdasmen.go.id, kegiatan ini dalam rangka mendukung tata kelola administrasi pendidikan yang lebih efisien, aman, dan akuntabel.
Webinar ini merupakan bagian dari upaya Direktorat SMA untuk memastikan satuan pendidikan memahami secara menyeluruh pedoman pengelolaan ijazah, khususnya menjelang diberlakukannya sistem Nomor Ijazah Nasional (NIN) mulai tahun 2025.
Baca Juga: Cegah Kebocoran Pajak, Pemkab Badung Sidak Kos-kosan WNA di Kuta Utara
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa penerapan NIN bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang akuntabel.
“Seluruh proses mulai dari input hingga output harus melalui sistem yang terjaga. Dari SPMB, e-Rapor, hingga ke ijazah. NIN menjaga validitas, akurasi, dan legalitas dokumen. Jika ada kendala, kita bisa menelusuri data melalui Dapodik dan scan ijazah,” jelasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan dasbor e-ijazah secara aktif.
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi, Dubes Iran Bertemu Mendiktisaintek
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menyampaikan bahwa kebijakan penerbitan ijazah dengan NIN merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pendidikan nasional.
“Direktorat SMA berusaha memberikan pendampingan di daerah agar bisa mengimplementasikan regulasi ini secara baik dan tanpa halangan yang berat,” ujar Jihad.
Dalam sesi narasumber, Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi.
Baca Juga: Menteri Keuangan Indonesia dan Jepang Sepakat Perkuat Kerja Sama di Kawasan ASEAN
“Seluruh pihak yang terkait dengan penerbitan ijazah perlu kembali membaca, meneliti, dan mempelajari Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, pedoman pengelolaan ijazah, serta surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian,” tegas Xarisman.
Sementara itu, Seto Setiawan, penanggung jawab Pengelolaan Data Pendidikan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi, menekankan pentingnya perbaikan data secara tepat waktu.
“Jika menemukan data residu, segera lakukan perbaikan. Jangan menunggu hingga akhir, agar kami bisa membantu prosesnya dengan cepat,” jelas Seto.
Baca Juga: IWPG Global Region 1 Gelar Lokakarya dan Edukasi Bersama Pemimpin Cabang Asia di Filipina
Kebijakan penerbitan ijazah berbasis TIK melalui NIN dan sistem verifikasi elektronik ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat keamanan dokumen serta meminimalisir risiko kehilangan akibat bencana.
Ijazah sebagai dokumen resmi kelulusan harus dikelola secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mendiktisaintek Dorong Kampus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Webinar ini diharapkan dapat memperluas pemahaman satuan pendidikan mengenai pedoman baru pengelolaan ijazah serta mendorong pengelolaan yang lebih efisien dan berbasis data. (*)