Badung, warnaberita.com - Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah tegas dalam pengawasan akomodasi pariwisata non-formal.
Pada Senin (5/5), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos yang dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta Utara, tepatnya sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod. Turut mendampingi, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan anomali dalam industri pariwisata, di mana tingkat kunjungan wisatawan meningkat, namun okupansi hotel cenderung menurun. Bupati Adi Arnawa mengungkapkan bahwa kondisi tersebut diduga kuat dipengaruhi oleh banyaknya akomodasi informal seperti rumah kos yang disewakan kepada wisatawan, terutama kelas backpacker, tanpa perizinan resmi dan tanpa membayar pajak daerah.
Baca Juga: Bidik Legalitas Akomodasi Wisata, Badung Bentuk Tim Terpadu
“Setelah kami telusuri, ditemukan sejumlah rumah kos yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ini tentu merugikan daerah karena potensi pajak tidak tergarap optimal,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus bergerak melakukan pemantauan terhadap bentuk akomodasi yang memanfaatkan bangunan rumah tinggal sebagai usaha pariwisata. Selain itu, regulasi khusus akan disiapkan sebagai tindak lanjut dari sidak ini untuk menjamin keteraturan tata ruang serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ingin semua portal atau aplikasi penyedia akomodasi wisata terkoneksi dengan sistem Pemkab Badung. Ini penting agar data wisatawan bisa terpantau dan valid,” imbuhnya.
Baca Juga: Cegah Duktang, Tim Gabungan Pemkot Denpasar Sidak Pelabuhan Benoa
Bupati Adi Arnawa juga mengimbau kepada seluruh pemilik kos atau rumah tinggal yang disewakan secara komersial agar menyesuaikan peruntukan ruang dan mengurus izin usaha sesuai aturan. Ia menyatakan tidak segan untuk merevisi regulasi yang ada demi menyesuaikan dengan dinamika di lapangan.
Sebagai langkah konkret, pihaknya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan kepala lingkungan, kelian dinas, lurah/perbekel hingga camat. Mereka diwajibkan melaporkan aktivitas masyarakat terkait pemanfaatan rumah tinggal sebagai tempat usaha akomodasi. Pemilik rumah kos juga wajib melapor setiap tamu yang menginap dalam waktu 1 x 24 jam kepada kepala lingkungan terdekat.
Baca Juga: Sidak Sejumlah Lokasi KTR, Tim Yustisi Pemkab Tabanan Tempel Stiker Larangan
"Ini adalah upaya kita menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta menertibkan pembangunan akomodasi yang tidak sesuai peruntukan. Kita ingin pariwisata berkembang tapi tetap tertib dan adil secara regulasi," tutup Adi Arnawa.(*)