Jakarta, warnaberita.com – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menyampaikan komitmen pemerintah dalam menyusun regulasi komprehensif untuk Real World Assets (RWA) berbasis blockchain.
Hal ini disampaikan dalam acara "Tokenizing the World: Unlocking the Global Wealth with Web3 and Real World Assets" yang digelar Coinkami di Ball Room Ritz-Carlton, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
“Perkembangan pasar kripto dan blockchain yang fluktuatif menuntut kita untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan yang ada. Model investasi RWA, di mana aset fisik atau hak legal seperti karya seni, properti, dan intelektual property direpresentasikan secara digital, membawa peluang besar tetapi juga menuntut kepastian hukum,” ujar Wamenekraf Irene Umar dalam diskusi pada acara tersebut.
Baca Juga: IM3 Platinum Hadirkan Bundling dengan iPhone 16, Kuotanya hingga 200GB
Coinkami, sebagai salah satu media di Indonesia dalam pemberitaan aset kripto, aset digital, teknologi blockchain, dan ekosistem Web3.
Mereka menyelenggarakan Tokenizing the World sebagai wujud komitmen memberikan edukasi menyeluruh bagi pelaku industri, regulator, dan masyarakat umum.
Acara ini mengangkat tema integrasi aset nyata yang dikenal sebagai Real World Assets (RWA)—ke dalam jaringan blockchain, serta peluang investasi dan tantangan regulasi yang menyertainya.
Baca Juga: Galaxy AI Jadi Salah Satu Teknologi Revolusioner, Yuk! Simak Manfaatnya Buat Pengguna
Sebagai otoritas perancang kebijakan, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memandang RWA masih pada tahap awal pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia.
Oleh karena itu, dialog intensif antara pemerintah, pelaku industri (builders), akademisi, serta asosiasi menjadi kunci untuk merumuskan kerangka regulasi.
“Kami mengajak seluruh pembangun ekosistem blockchain untuk duduk bersama, membahas aspek teknis, hukum, hingga keperluan sosialisasi teknologi AI dan blockchain kepada masyarakat luas,” tambah Wamenekraf Irene.
Baca Juga: Indonesia Pemilik Hutan Tropis Terbesar Ketiga di Dunia
Ia menyatakan Kemenekraf ingin melakukan pendekatan hexahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, media, dan masyarakat, untuk penyusunan regulasi RWA.
Kemenekraf berupaya merancang kebijakan end to end yang dapat memfasilitasi inovasi sekaligus melindungi kepentingan publik.
“Kami akan berupaya untuk membuat regulasi RWA yang holistik, dari standar metode pembayaran baru hingga mekanisme distribusi dan pendaftaran hak atas aset digital. Regulasi ini akan membantu investor, pelaku usaha kreatif, dan masyarakat umum untuk memanfaatkan potensi Web3 dengan aman dan terjamin,” jelas Irene. (*)