Jakarta, warnaberita.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemanggilan terhadap Tool for Humanity (TFH) sebagai pengelola sistem elektronik World Coin dan World ID.
Hal itu dilakukan untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin dan World ID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan rapat klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu (7/5) itu fokus membahas kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga: Pereira Dinobatkan sebagai Manajer Terbaik Bulan April oleh Barclays
“Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan itu meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi,” ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (9/5).
Selain itu, terdapat pula pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina atau retina code, kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, hubungan World ID dengan Identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi untuk tujuan tersebut.
“Kami tegaskan di sini bahwa hasil rapat klarifikasi akan dibahas internal dan dilanjutkan dengan analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat,” tegas Dirjen Alex.
Baca Juga: Semua Pihak akan Digandeng untuk Hidupkan Industri Film Indonesia
Alexander Sabar juga menjelaskan bahwa aplikasi WorldCoin telah beroperasi di Indonesia mulai 2021 atas nama entitas domestik yang sudah mendapatkan tanda daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Komdigi, yang kala itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
“Jadi, itu posisi Komdigi. Nah, untuk saat ini kami sedang mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan karena informasinya mereka sudah melakukan pengumpulan data itu sejak tahun 2021, tapi izin berusaha TFH-nya sendiri baru terdaftar di 2025,” ucapnya.
“Jadi kalau dikatakan tidak diawasi sebenarnya sudah diawasi, dilakukan pengawasan dan ada analisis terhadap apa yang dilakukan oleh teman-teman Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut, analisisnya sedang didalami. Makanya ini yang kemudian kita lanjutkan kemarin dengan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Baca Juga: Uji Klinik Fase 3 Vaksin TBC, Ribuan Partisipan Direkrut
Dalam pemanggilan tersebut, TFH menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia.
Kendati demikian, saat ini Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TFH sudah dihentikan sementara (suspend).
“Saat ini TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia,” tutur Alex.
Baca Juga: Listrik di Puskesmas Ngambut Tak Stabil, Menkes Lakukan Ini
Kementerian Komdigi mengimbau seluruh penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera memastikan status pendaftaran mereka di sistem resmi. Masyarakat juga diharapkan proaktif dalam melaporkan layanan mencurigakan.
Kementerian Komdigi berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi. (*)