Badung Serentak Data Potensi Pajak

Bupati Adi Arnawa Targetkan PAD Naik

0

Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus mengintensifkan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan langkah konkret dan terukur. Salah satunya adalah pencanangan pendataan potensi pajak daerah secara serentak yang dilaksanakan di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (8/7).

Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya kerja Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang telah dibentuk oleh Pemkab Badung. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara langsung mencanangkan kegiatan ini dan menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari kebijakan strategis.

“Dari laporan Sekda, di Kuta Utara saja ada 13.362 (34,03%) izin usaha yang telah terbit, namun belum memiliki NPWPD. Kondisi ini jangan dibiarkan, sehingga kami membentuk Tim TOPD dengan melibatkan semua Perangkat Daerah, Camat, Perbekel/Lurah hingga Kelian Dinas dan Kaling terlibat didalamnya,” ungkap Bupati Adi Arnawa.

Baca Juga  Pemkab Badung Mapunia Rp 100 Juta

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa data dari Sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan masih banyak usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Dari total 40.060 izin usaha yang terbit, baru 10.400 usaha yang memiliki NPWPD. Fakta ini menjadi dasar kuat diambilnya langkah taktis pendataan masif untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal. “Dengan pencanangan ini, kami optimis PAD Badung akan meningkat,” tegasnya.

a pun berharap pendataan ini tak hanya berdampak pada peningkatan kuantitas data, namun juga memperkuat kualitas informasi wajib pajak yang selama ini masih belum termutakhirkan.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa : PKB Instrumen Pelestarian Seni Budaya Bali

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Badung IB. Surya Suamba yang juga bertindak sebagai Ketua Tim TOPD memaparkan rincian potensi pajak yang menjadi target pendataan.

“Jumlah potensi pajak daerah berdasarkan data perizinan berusaha terbit tahun 2021-2025 sebanyak 40.060 usaha. Dari jumlah tersebut, 10.467 usaha telah memiliki NPWPD, namun 7.232 usaha perlu validasi ulang. Kemudian ada 29.593 usaha baru yang perlu didata,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh data tersebut telah dilengkapi dengan koordinat lokasi usaha, yang tersebar di berbagai wilayah seperti Kecamatan Kuta Utara (13.362 izin), Kuta Selatan (10.061), Kuta (9.803), Mengwi (5.380), Abiansemal (995), dan Petang (189 izin).

Baca Juga  Pemkab Badung Salurkan Bantuan Hari Raya Galungan untuk Warga di Mengwi dan Kuta Utara

Untuk mendukung pendataan ini, Pemkab Badung telah mengembangkan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) melalui kolaborasi tim IT DPMPTSP, Bappeda, dan PUPR Badung. Sistem ini akan digunakan oleh 386 petugas yang sudah mendapatkan pelatihan. Pendataan akan berlangsung selama 30 hingga 45 hari, mulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Bidang usaha yang menjadi target pendataan antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah. Dengan pendekatan sistematis dan partisipatif, Pemkab Badung berharap potensi pajak dapat dimaksimalkan guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here