Badung, warnaberita.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terus memperkuat komitmennya dalam menggali potensi pendapatan daerah melalui pendataan dan validasi izin usaha secara masif dan menyeluruh.
Langkah ini terlihat jelas dengan dimulainya pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja, Rabu (9/7). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan secara langsung oleh Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD).
Pendataan tersebut diawali dengan terjun langsungnya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Badung, Made Suardita, bersama Lurah Kerobokan, Ni Putu Budhiyani dan Lurah Kerobokan Kaja, Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra.
Ketiganya mendampingi tim di lapangan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan arahan strategis pimpinan daerah yang telah disampaikan dalam pembukaan resmi program pendataan di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Selasa (8/7).
Made Suardita menegaskan bahwa pendataan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan strategis Bupati Badung. “Kami memastikan seluruh proses pendataan dilakukan sesuai standar teknis dan etika pelayanan publik. Bersama para lurah, kami turut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk komitmen untuk menjamin akurasi data dan transparansi proses. Ini menjadi tonggak awal modernisasi sistem basis data perpajakan daerah yang lebih sistematis dan efisien,” ucapnya saat kegiatan berlangsung.
Sebanyak 2.749 izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) menjadi target validasi. Langkah ini penting untuk memastikan data yang ada benar-benar akurat dan dapat dijadikan dasar penetapan kewajiban pajak daerah secara adil dan menyeluruh. Pendataan melibatkan dukungan penuh dari kepala lingkungan di wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja, guna meningkatkan efektivitas dan penerimaan masyarakat terhadap kegiatan ini.
Fokus utama pendataan meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan. Proses validasi ini dijadwalkan berlangsung selama lebih dari satu bulan, mulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025. Sebanyak 48 personel lintas instansi terlibat aktif, termasuk 14 orang dari Dinas PUPR, 5 dari Bagian Tata Pemerintahan, dan 5 dari Bagian Prokompim.
Lurah Kerobokan dan Kerobokan Kaja menyatakan bahwa keterlibatan langsung unsur kelurahan menjadi jembatan penting dalam menciptakan komunikasi yang harmonis antara pelaku usaha dan tim pendataan. Mereka menilai sinergi ini akan memperlancar proses validasi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap transparansi kebijakan perpajakan daerah.
Melalui validasi menyeluruh ini, diharapkan Pemkab Badung dapat memperoleh data wajib pajak yang akurat dan lengkap, baik secara kuantitas maupun kualitas. Data inilah yang nantinya akan menjadi pijakan utama dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih presisi, efisien, dan berbasis data nyata dari lapangan.(*)
