Tuesday, March 17, 2026
HomeGAYA HIDUPPropertiDorong Komunitas untuk Bangun Perumahan Berbasis Koperasi

Kementerian Koperasi akan Sinergi dengan Kementerian Perumahan

Dorong Komunitas untuk Bangun Perumahan Berbasis Koperasi

Yogyakarta, warnaberita.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mendorong berbagai komunitas, baik di perdesaan dan perkotaan, untuk membangun perumahan berbasis koperasi. Semua komunitas di desa dan kota sebenarnya merupakan basis anggota koperasi.

“Mereka berhak untuk mendirikan koperasi dalam kepentingan apapun, termasuk dalam konteks komunitas masyarakat. Sehingga, Kemenkop akan bersinergi dengan Kementerian Perumahan,” kata Wamenkop, usai menghadiri Festival Pamer Kampung Kota dan peresmian Model Koperasi Perumahan, di Yogyakarta, Minggu (13/7).

Melalui berkoperasi, lanjut Wamenkop, mereka bisa mulai dari pengadaan tanahnya, pembangunan rumahnya, hingga pengelolaan perumahan. “Jadi, ada pendekatan baru yang bisa membantu memecahkan masalah pengadaan tanah, pembangunan rumahnya, dan cara pengelolaan masyarakat,” imbuh Wamenkop.

Baca Juga  Mau Kamar yang Nyaman? Pilih Warna Netral yang Teduh

Bagi Wamenkop membangun perumahan berbasis koperasi merupakan terobosan baru yang bisa mempercepat rencana dan target pemerintah dalam pembangun perumahan bagi masyarakat.

Ia memastikan bahwa pihaknya siap melakukan pembinaan hingga peningkatan kualitas SDM pengurus dan pengelola koperasi.

“Kemenkop mempunyai Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LPDB yang siap membantu koperasi-koperasi perumahan yang dibangun oleh komunitas-komunitas warga,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Wamenkop menekankan bahwa koperasi perumahan nantinya tidak hanya berperan sebagai developer, tetap juga menjadi bagian penting dalam rantai pasok perumahan melalui pengelolaan bahan baku, penyediaan tenaga kerja lokal, hingga menghadirkan skema pembiayaan berbasis gotong royong.

Baca Juga  Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak

Ia mencontohkan Rumah Flat di Menteng, Jakarta Pusat, yang dibangun atas inisiatif warga yang berbasis koperasi. “Ini menjadi salah satu alternatif solusi di tengah harha tanaha dan hunian yang semakin tinggi,” kata Wamenkop.

Dalam hal itu, koperasi bertindak sebagai pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas bangunannya. “Sementara biaya pembangunan disepakati secara transparan dan kolektif oleh para anggota koperasi menggunakan mekanisme simpanan wajib,” kata Wamenkop.

Bahkan, Wamenkop sempat menyinggung terkait regulasi atau payung hukumnya. “Akan kita review dan kita koperasikan. Kita akan sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Perumahan,” ungkapnya.

Baca Juga  Indonesia Design Week 2025 Jadi Motor Pertumbuhan Kreator Nasional

Oleh karena itu, Wamenkop mengajak seluruh lapisan masyarakat, pegiat koperasi, komunitas, dan pemerintah daerah, untuk memperkuat peran koperasi perumahan sebagai pilar pembangunan berbasis rakyat. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru