Monday, April 27, 2026
HomeBALIBadungPemkab Badung Terima Hibah Tanah Hasil Sitaan KPK RI

Pemkab Badung Terima Hibah Tanah Hasil Sitaan KPK RI

Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hibah tersebut berupa enam bidang tanah sitaan perkara korupsi senilai lebih dari Rp26 miliar, berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Penyerahan hibah dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang berlangsung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (15/7).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menyerahkan langsung hibah ini kepada Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, yang didampingi jajaran pejabat daerah. Turut hadir Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, Forkopimda Badung, Sekda IB. Surya Suamba, serta jajaran Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, dan Bendesa Adat se-Badung.

Baca Juga  Pemkab Badung Salurkan Bantuan Hari Raya Galungan untuk Warga di Mengwi dan Kuta Utara

Wakil Bupati Badung, Alit Sucipta menyampaikan apresiasi tinggi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemerintah Kabupaten Badung. “Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa aset tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik. “Bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia berharap hibah ini dapat mempercepat tercapainya visi dan misi Pemkab Badung, khususnya dalam realisasi program strategis ketujuh dari Sapta Kriya Adi Cipta, yaitu membangun taman kreatif desa. “Tanah dimaksud kami akan gunakan untuk mendukung program strategis. Kami juga meyakinkan bahwa Pemkab Badung berkomitmen penuh dalam penegakan anti korupsi,” tegasnya.

Baca Juga  Badung Mulai Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Seluruh Desa dan Kelurahan

Mungki Hadipratikto dari KPK menjelaskan bahwa aset ini merupakan barang rampasan hasil perkara korupsi dana bansos saat pandemi Covid-19. “Setelah diserahkan, kami dari pihak KPK akan melakukan monitoring untuk memastikan aset tersebut sudah dilakukan balik nama ke dalam barang milik daerah. Juga memastikan bahwa aset itu dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” jelasnya. Ia menyebutkan bahwa proses hibah ini melalui tahapan panjang karena sebelumnya sempat dilelang dua kali namun tidak diminati, sehingga dialihkan melalui skema pemindahtanganan.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda menjelaskan bahwa proses permohonan hibah dimulai dari surat resmi Bupati Badung kepada KPK. Enam bidang tanah yang diterima masing-masing memiliki luas berbeda, yakni 300 M², 115 M², 150 M², 300 M², 610 M², dan 590 M² dengan total luas mencapai 2.065 M². Total nilai aset mencapai Rp26.747.877.000.(*)

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Keselamatan Penerbangan
Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru