Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan aset daerah.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara langsung mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dalam kegiatan pembongkaran 48 bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7/25). Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025.
Aksi ini merupakan bentuk penegakan hukum atas bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata untuk menekan pihak pekerja, tetapi untuk menegakkan aturan dan menjaga tata kelola wilayah.
“Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit untuk menginvestigasi perijinan pariwisata di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menindak tegas para pelanggar dan tentunya melalui proses sesuai dengan undang-undang,” tegas Gubernur Koster.
Bupati Adi Arnawa memastikan seluruh proses pembongkaran telah dilakukan secara prosedural. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan tiga kali teguran tertulis kepada para pemilik bangunan sebelum melakukan eksekusi.
“Prosedur sudah kami jalankan dan kami juga sudah memberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali dan ini hari terakhir, jadi kami langsung eksekusi sesuai dengan surat perintah pembongkaran Bupati Badung,” ujar Adi Arnawa.
Terkait dampak sosial dari pembongkaran ini, Bupati Badung menyampaikan komitmennya untuk membuka ruang dialog dengan para pekerja yang terdampak. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap kondisi masyarakat, namun penertiban harus tetap dilakukan secara bertahap.
“Tentu kami akan pertimbangkan harapan para pekerja ini. Saya selaku Bupati Badung tidak akan meninggalkan rakyatlah, saya tidak akan meninggalkan rakyat. Saya akan membuka dialog nanti. Tapi, setelah ini tuntas dulu, kita akan step by step. Tadi Kasat Pol PP Badung menyampaikan kepada saya mudah-mudahan 1 bulan sudah tuntas ini,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Anggota DPRD Badung I Made Tomy Martana Putra, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu Made Karyana Yadnya, serta aparat TNI/Polri.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kelestarian kawasan pantai di Bali akan terus berjalan dengan mengedepankan asas hukum dan keadilan.(*)



