Jakarta, warnaberita.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan rancangan awal Peta Jalan Kecerdasan Buatan (AI Roadmap) telah selesai disusun. Kini, AI Roadmap itu memasuki fase akhir sebelum menjadi kebijakan nasional.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat acara AI for All: Protecting Indonesians from Spam and Scam di Jakarta, Kamis (7/8).
Menurut Nezar, rancangan awal sudah rampung. Rancangan awal peta jalan dan perangkat aturan pendamping, seperti Perpres terkait keamanan dan keselamatan AI, sudah selesai disiapkan.
“Ada 7 pokja yang terlibat. Dan setiap kali diskusi diikuti dengan cukup antusias oleh para stakeholder, bisa mencapai 300-350 orang sekali diskusi. Kita sudah melakukan rangkaian diskusi ini kurang lebih 21 kali pertemuan,” ujar Nezar.
Komdigi menargetkan uji publik dimulai Agustus 2025. Langkah selanjutnya adalah pengiriman draft ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Kemudian, akan dilakukan harmonisasi aturan dengan Kementerian Hukum/ Kemenkumham, sehingga roadmap dan Perpres ditargetkan final pada akhir September 2025.
Dua Dokumen Diuji Publik
Dua dokumen besar yang akan diuji publik dan difinalkan adalah Peta Jalan AI beserta buku putih dan draf Perpres untuk safety & security (keamanan dan keselamatan AI).
Peta Jalan AI bertujuan menjadi kerangka strategis nasional yang menyatukan arah kebijakan, standar keselamatan, dan prioritas investasi untuk adopsi AI di berbagai sektor — dari pendidikan, kesehatan, keuangan, hingga infrastruktur dan pemerintahan.
Dengan rancangan Perpres yang melekat, pemerintah bermaksud memberikan dasar hukum lintas kementerian sehingga pengaturan AI tidak fragmentaris. AI juga dapat diimplementasikan secara terkoordinasi.
Negara lain mengombinasikan peta jalan nasional dengan standar teknis, audit kepatuhan, dan indera publik terhadap risiko, misalnya Uni Eropa dengan AI Act, beberapa negara Asia yang menekankan safety.
Pendekatan Hibrida
Indonesia diperkirakan akan mengambil pendekatan hibrida, yaitu strategi adopsi dan kerangka hukum pencegahan. Hal ini tercermin dari fokus Komdigi pada peta jalan plus Perpres safety & security.
Penyelesaian Peta Jalan AI dan Perpres pendampingnya merupakan momen penting bagi arah kebijakan teknologi Indonesia.
Jika dirancang dan diimplementasikan dengan keseimbangan antara inovasi, perlindungan publik, dan kesiapan institusional, dokumen ini dapat menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan pemanfaatan AI yang aman, etis, dan berkelanjutan.
Peta jalan ini juga dapat mendukung target Indonesia Emas 2045 yang menjadi salah satu acuan kebijakan jangka panjang Komdigi. (*)
