Wednesday, March 11, 2026
HomeBALIBadungDi Badung, Pengurangan PBB 100 Persen Berlaku Sejak 2012

Di Badung, Pengurangan PBB 100 Persen Berlaku Sejak 2012

Badung, warnaberita.com – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen di Kabupaten Badung bukanlah kebijakan baru.

Menurutnya, pengurangan ini sudah mulai berlaku sejak tahun 2012 saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.

“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” jelas Bupati Adi Arnawa dalam Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8/25).

Peraturan tersebut secara khusus mengatur mengenai Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk kondisi tertentu. Dalam pasal 2 Perbup No. 89 Tahun 2012 ditegaskan bahwa objek pajak yang masuk jalur hijau atau kawasan limitasi diberikan pengurangan 100 persen atau tidak dikenakan PBB.

Baca Juga  Bukan Sekadar Selebrasi, HUT ke-16 Kota Mangupura Jadi Ajang Kolaborasi Kreatif dan Inovatif

Kebijakan ini kemudian diperluas oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017. Aturan tersebut memberikan pengurangan PBB P2 untuk rumah dan tanah pertanian dengan catatan objek pajak sudah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) hingga tahun 2016 dengan luasan bangunan maksimal 500 meter persegi. Bagi yang belum terdata dalam SISMIOP, pengurangan tetap berlaku sepanjang bangunan digunakan untuk rumah tinggal.

“Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan objek pajak tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam SISMIOP,” tegasnya.

Baca Juga  Distribusikan 677 Tong Komposter CSR, Bupati Badung Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber

Selain membahas soal pengurangan PBB, Adi Arnawa juga menyinggung soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia menekankan bahwa NJOP ditentukan berdasarkan harga pasaran tanah di lokasi setempat agar tercipta rasa keadilan. “Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau kawasan komersial yang faktanya harga pasaran tanah sangat tinggi tetapi NJOP-nya rendah. Itu antara lain dasar pertimbangan penetapan NJOP sehingga aktivitas komersial tersebut juga memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Badung,” ungkapnya.

Untuk itu, Bupati Adi Arnawa memerintahkan Badan Pendapatan Daerah agar memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait kebijakan PBB dan NJOP. “Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Badung Adi Arnawa Lepas Purna Tugas Kepala OPD

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyerahkan bantuan berupa bibit dan alat mesin pertanian seperti cultivator, traktor, motor roda tiga, serta rice transplanter (alat penanam padi semi otomatis). Ia juga menerima aspirasi dari para pekaseh dan kelian subak abian se-Badung yang disampaikan oleh Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Agus Gede Widita. Aspirasi tersebut mencakup usulan bantuan untuk upacara ngaben tikus serta permintaan tambahan mesin potong rumput.

Rapat pleno itu turut dihadiri Anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara, serta para pekaseh dan kelian subak abian se-Badung. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru