Buleleng, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi meluncurkan Promo Merdeka PBB-P2 2025.
Program ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat dalam membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok PBB-P2. Masyarakat dapat langsung menikmati kemudahan ini tanpa harus mengajukan permohonan, cukup memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Iya, sesuai kebijakan dari Bapak Bupati serangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kita gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 periode 18 Agustus sampai dengan 30 September 2025,” ungkap Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, Rabu (20/8).
Sugiartha menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban warga yang menunggak pajak, tetapi juga untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Buleleng hadir untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak PBB-P2 terlalu lama dengan menghapus piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2020. Dengan syarat, warga masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) melunasi pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025,” jelasnya.
Dengan membayar kewajiban pajak lima tahun terakhir, WP otomatis mendapat penghapusan tunggakan pokok dan denda hingga tahun 2020. Program ini berlaku otomatis tanpa permohonan tambahan.
“Nikmati kemudahan ini sampai tanggal 30 September 2025, dengan membayar PBB-P2 melalui BPD Bali, Kantor Pos, Sedahan Kecamatan, LPD yang ditunjuk, BUMDes yang ditunjuk, Indomart dan Go-pay,” tandas Sugiartha.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga 19 Agustus 2025, realisasi penerimaan PAD dari 10 objek pajak daerah mencapai Rp156,123 miliar atau 65,99 persen dari target Rp236,573 miliar. Sementara itu, dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi penerimaan mencapai Rp69,606 miliar atau 46,30 persen dari target Rp128,751 miliar.
“Upaya pencapaian target penerimaan terus dilakukan, termasuk melalui Promo Merdeka PBB-P2. Astungkara dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, WP membayar pajak, target tersebut dapat terwujud,” pungkasnya. (*)
