Tuesday, April 21, 2026
HomeBALIBulelengCegah Kecurangan, Buleleng Perkuat Pengawasan

Cegah Kecurangan, Buleleng Perkuat Pengawasan

Buleleng, warnaberita.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menekankan urgensi memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan serta kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program-program pemerintah.

Penegasan ini ia sampaikan saat mewakili Bupati Buleleng dalam kegiatan penyampaian dan penandatanganan Internal Audit Charter serta workshop Strategi Pengendalian Fraud di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Selasa (29/7/25).

“Kita menyadari bahwa ke depan, kita harus semakin membangun kesadaran dan pemahaman diri agar pelaksanaan program-program dan kegiatan di pemerintah daerah, perangkat daerah, maupun manajemen BUMD makin jauh dari penyimpangan maupun fraud,” tegasnya.

Dalam arahannya, Suyasa menyoroti peran strategis Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal utama. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengalokasikan mandatory spending sebesar 0,5% dari total belanja daerah untuk mendukung operasional Inspektorat. Langkah ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memenuhi ketentuan pengawasan yang menjadi perhatian Inspektorat Provinsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  Pemkab Badung Terima Hibah Tanah Hasil Sitaan KPK RI

“Meski jumlah auditor kita awalnya terbatas, tahun ini kita patut bersyukur karena ada tambahan 40 CPNS formasi auditor. Ini bentuk komitmen serius Pemkab Buleleng dalam memperkuat fungsi pengawasan,” jelasnya.

Dengan tambahan tersebut, jumlah auditor kini mendekati 70 orang atau sekitar 75% dari target ideal. Capaian ini membuka peluang bagi Inspektorat untuk melakukan audit secara lebih menyeluruh, baik di 129 desa, 19 kelurahan, maupun 36 OPD di lingkungan Pemkab Buleleng.

“Kita ingin sistem deteksi dini berjalan lebih cepat dan menyeluruh. Jumlah auditor yang cukup akan mempermudah pencegahan potensi kesalahan sejak awal, sebelum masalah membesar,” ungkapnya.

Baca Juga  BPBD Buleleng Perkuat Mitigasi Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Suyasa juga menyampaikan bahwa Pemkab Buleleng telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan sebagai acuan resmi bagi perangkat daerah dan BUMD dalam membangun budaya anti-fraud.

“Kita tidak ingin pengawasan justru menjadi beban di akhir. Kita ingin pengawasan menjadi alat pencegahan yang efektif sejak awal. Selain itu, peningkatan pendapatan dan belanja daerah harus diiringi dengan peningkatan pengawasan,” pintanya.

Sementara itu, Inspektur Buleleng, Putu Karuna, dalam laporannya menekankan bahwa Internal Audit Charter merupakan bentuk komitmen formal untuk memastikan pengawasan berjalan objektif, independen, dan profesional.

“Dalam piagam ini termuat prinsip-prinsip pengawasan dan pengendalian yang harus dipahami seluruh pimpinan OPD. Pengawasan akan efektif bila tiga pilar pengawasan, dua di OPD dan satu di APIP berfungsi optimal,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Buka Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 di Buleleng

Ia menambahkan, ruang lingkup pengawasan APIP mencakup kegiatan penjaminan kualitas seperti audit kinerja, evaluasi, review, monitoring, serta kegiatan konsultatif seperti sosialisasi dan asistensi. Audit kinerja juga diarahkan untuk memastikan anggaran digunakan secara ekonomis, efisien, dan efektif melalui prinsip value for money.

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan workshop yang menghadirkan narasumber dari BPKP Bali, Polres Buleleng, dan Kejaksaan Negeri Singaraja. Turut hadir pimpinan DPRD Buleleng, para kepala perangkat daerah, direktur BUMD, dan camat se-Kabupaten Buleleng. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru