Tabanan, warnaberita.com – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (8/9/25).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, itu mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Empat Ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD 2025, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, serta Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.
Dalam paparannya, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD dan PPAS. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,281 triliun atau meningkat 1,99 persen dari target awal, sementara belanja daerah mencapai Rp2,351 triliun lebih. Hal ini menimbulkan defisit sekitar Rp70,095 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto tahun sebelumnya.
“APBD adalah cerminan kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk angka-angka, maka wajib kita kawal bersama agar tepat sasaran dan selesai tepat pada waktunya,” tegas Sanjaya.
Terkait Ranperda Inovasi Daerah, ia menekankan urgensi regulasi untuk mendorong kreativitas, daya saing, dan pelayanan publik berbasis inovasi. Contoh konkret yang disampaikan yakni pembangunan museum dan galeri untuk melestarikan karya maestro asal Tabanan agar tidak diklaim daerah lain.
“Semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus berpedoman pada prinsip good governance,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk merevitalisasi BUMD menuju holding company yang profesional dan modern. Transformasi ini diharapkan mampu menjadikan BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.
“Saatnya Tabanan membenahi diri, menguatkan BUMD, dan menjadikannya motor penggerak ekonomi daerah, terutama pada sektor pangan, jasa, industri, dan pariwisata,” tambahnya.
Untuk Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah, Sanjaya menegaskan regulasi baru ini disusun menyesuaikan PP Nomor 28 Tahun 2022, menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2017.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, perda lama perlu diganti agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,” terangnya.
Menutup pidatonya, Sanjaya mengajak DPRD dan seluruh pihak terkait mengawal pembahasan empat Ranperda tersebut secara serius.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan tuntunan kepada kita semua, sehingga pembahasan Ranperda ini berjalan baik dan lancar demi terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya.(*)
