Tuesday, March 17, 2026
HomeBALITabananTindaklanjuti Pembukaan Lahan di Candikuning, Pemilik Dipanggil Satpol PP Tabanan

Tindaklanjuti Pembukaan Lahan di Candikuning, Pemilik Dipanggil Satpol PP Tabanan

Tabanan, warnaberita.com – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas pembukaan lahan di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat.

Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) langsung melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.

Hasil peninjauan menunjukkan, lahan yang dibuka memiliki luas sekitar 3 hektar dengan sertifikat hak milik atas nama perseorangan. Sertifikat tersebut berperuntukan akomodasi pariwisata. Saat ini, aktivitas baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah guna mencegah erosi.

Baca Juga  Tim SAR Evakuasi Ibu dan Anak yang Tersesat di Gunung Batukaru

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, pada Kamis (18/9/25) menegaskan langkah administratif telah diambil.

“Satpol PP Kabupaten Tabanan telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan agar seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menegaskan pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Hasil lapangan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan baru sebatas pembukaan jalan dan pembangunan dinding penahan tanah. Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut memang masuk dalam pola ruang kawasan pariwisata sehingga dapat dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata. Namun, pemanfaatan ke depan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga  Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

Informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa pemilik lahan telah berkoordinasi dengan Desa Adat setempat terkait rencana pembangunan villa pribadi. Bahkan, pemilik sudah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab apabila terjadi longsor atau bencana lainnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat dan pemilik lahan agar mendahulukan proses perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan pembangunan, terlebih di kawasan strategis pariwisata seperti Bedugul.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru