Badung, warnaberita.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10/25).
Tim pemeriksa yang dipimpin langsung Ketua Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira ini akan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan sah lainnya tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025 di lingkungan Pemkab Badung dan instansi terkait.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Tim BPK RI Perwakilan Bali yang melakukan pemeriksaan di Kabupaten Badung. Ia menegaskan, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, terutama di sektor pajak dan retribusi.
“Tentunya pemeriksaan ini sangat kami harapkan. Karena saat ini kami sedang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Mudah-mudahan melalui pembinaan dan tuntunan dari Tim BPK, Instansi pengampu akan banyak belajar dan mampu meningkatkan SDM terutama dalam upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah di Badung,” terang Bupati Adi Arnawa.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Badung saat ini tengah melakukan pendataan potensi pajak melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD). Program ini diharapkan dapat memetakan secara akurat potensi pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
“Dari pendataan ini diharapkan dapat diketahui berapa idealnya potensi pajak di Badung dan mengetahui kualitas dari wajib pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi dukungan Pemkab Badung atas terselenggaranya entry meeting ini. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci.
“Pemeriksaan terinci merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan pemeriksaan terinci dilaksanakan selama 35 hari, mulai 14 Oktober hingga 17 November 2025 nanti,” jelasnya.
Menurut Satria Perwira, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal dengan meningkatkan kapasitas fiskal daerah agar mampu mendanai urusan pelayanan publik secara mandiri. Selain itu, pemeriksaan ini juga untuk menilai apakah pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam hal perencanaan serta penyusunan anggaran pendapatan daerah.
Dengan adanya pemeriksaan BPK RI ini, Pemkab Badung berharap dapat memperkuat sistem keuangan daerah sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih profesional dan berintegritas.(*)
