Badung, warnaberita.com – Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di berbagai media sosial, Kepala Dinsos Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.
“Kami pastikan Dinas Sosial Badung tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sesuai aturan, kegiatan pengumpulan uang atau barang hanya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan, setelah mendapatkan izin atau rekomendasi resmi dari Dinas Sosial,” tegasnya saat ditemui di Kantor Bupati Badung, Puspem Badung, Selasa (28/10/25).
Raka Sukaeling menjelaskan, dari hasil penelusuran awal, kegiatan PUB tersebut diduga mengatasnamakan Yayasan Mega Sedana Artha. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, pihak yayasan membantah terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Hari ini kami sudah memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Mereka menyampaikan bahwa tidak pernah melakukan kegiatan PUB di lokasi yang fotonya beredar di media sosial. Jadi, ini merupakan tindakan ilegal dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan menelusuri lebih lanjut dan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan keabsahan lembaga atau pihak yang melakukan penggalangan dana di lapangan. Dinsos Badung, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang mencatut nama instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.(*)
