Badung, warnaberita.com – Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menghadiri sekaligus memberikan paraf dalam penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/25).
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi tonggak penguatan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Implementasinya dilaksanakan secara terpadu bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali serta Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Badung.
Kesepakatan ini bertujuan mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Melalui pidana kerja sosial, negara menghadirkan alternatif pemidanaan yang tidak semata-mata menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.
Wabup Badung Bagus Alit Sucipta menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
“Pidana kerja sosial ini merupakan langkah positif dalam sistem pemidanaan karena memberikan ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan ini lebih humanis dan mencerminkan keadilan restoratif,” ujar Alit Sucipta.
Menurutnya, keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada kuatnya kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penentu agar kebijakan ini berjalan optimal di lapangan.
“Pemkab Badung siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial ini, tentu dengan koordinasi yang baik bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tujuan pembinaan dan pemulihan sosial dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.
Pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial, sekaligus meminimalkan dampak negatif dari pemidanaan konvensional yang selama ini cenderung bersifat represif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, para Bupati dan Wali Kota se-Bali, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota se-Bali, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, Direktur ESDM Umum Jamkrindo, serta undangan lainnya.(*)
