Tabanan, warnaberita.com – Sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih humanis terus diperkuat. Hal itu ditandai dengan kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., pada Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali serta sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri se-Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/25).
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjam Pidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., para Asisten Setda Provinsi Bali, para Bupati dan Wali Kota se-Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, serta jajaran OPD terkait.
Mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sesjam Pidum Undang Mugopal menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah menerapkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice sejak empat tahun terakhir. “Tidak semua perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan, namun untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian negara di bawah Rp2,5 juta, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan tokoh masyarakat dan agama, maka perkara tersebut tidak perlu sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyebut kehadiran Sesjam Pidum menjadi penguatan penting dalam implementasi kebijakan pemidanaan alternatif di Bali.
“Atas nama Kejati Bali, kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas arahan serta perhatian pimpinan Kejaksaan RI terhadap penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial di wilayah Bali,” ungkapnya.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan komitmen nyata lintas lembaga. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif, sekaligus mengurangi beban pemidanaan yang bersifat retributif,” jelasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster turut mengapresiasi langkah tersebut. “Saya sangat mengapresiasi ini karena sudah menjadi instrumen hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Restorative justice merupakan terobosan yang akan mengurangi orang masuk penjara, mengurangi beban negara, dan menghadirkan sanksi sosial yang memiliki nilai kemanusiaan,” ujarnya. Ia juga menegaskan kesiapan Pemprov Bali mendukung implementasinya mulai Januari 2026.
Menanggapi kerja sama tersebut, Bupati Tabanan Komang Sanjaya menyatakan dukungan penuh. “Pemerintah Kabupaten Tabanan menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan kesiapan Pemkab Tabanan untuk berkolaborasi dan memfasilitasi pelaksanaan teknis di daerah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial.(*)
