Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi menyerahkan Hibah Barang Milik Daerah (HBMD) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, didampingi Sekretaris Mahkamah Agung Sugianto.
Acara berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Badung yang berlokasi di Jalan Raya Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Senin (22/12/25).
HBMD yang diserahkan meliputi aset strategis berupa tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin. Penyerahan hibah ini mengacu pada SK Bupati Badung Nomor 328/054/HK/2025 tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Badung berupa aset tanah, gedung bangunan, dan peralatan mesin untuk digunakan Pengadilan Negeri Badung kepada Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Badung yang diwakili anggota DPRD I Wayan Sandra, unsur Forkopimda Badung, perangkat daerah terkait, jajaran Mahkamah Agung, serta Pengadilan Tinggi Denpasar.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa penyerahan HBMD tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan berdirinya Pengadilan Negeri Badung. Ia menyampaikan bahwa meskipun pembangunan sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, komitmen bersama dan sinergi lintas sektor akhirnya mampu merealisasikan kehadiran gedung Pengadilan Negeri Badung. Menurutnya, keberadaan PN Badung sangat relevan dengan kondisi daerah yang memiliki jumlah penduduk cukup besar serta menjadi destinasi wisata internasional.
Bupati Adi Arnawa juga menyoroti peran strategis Badung sebagai penggerak perekonomian Bali yang berpotensi menghadirkan dinamika sosial tinggi. Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan dukungan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.
“Dengan terbangunnya gedung Pengadilan Negeri Badung akan sangat membantu masyarakat kami dalam hal pelayanan bidang hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas hibah yang diberikan. Menurutnya, dukungan tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menghadirkan sarana dan prasarana penegakan hukum yang modern, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelayanan hukum di Bali, khususnya Kabupaten Badung.
“Pengadilan Negeri Badung ini adalah pemekaran dari wilayah Pengadilan Negeri Denpasar. Mudah-mudahan awal 2026 ini Kepres tentang pendirian Pengadilan Negeri Badung bisa ditandatangani oleh Presiden,” jelasnya.
Dengan penyerahan HBMD ini, diharapkan pelayanan peradilan di Kabupaten Badung semakin dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepastian hukum di daerah tujuan wisata dunia tersebut.(*)
