Tabanan, warnaberita.com – Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1/26).
Apel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, yang mewakili Bupati Tabanan selaku Pembina Apel. Kegiatan ini diikuti Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala BPD Bali Cabang Tabanan, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Dalam sambutan Bupati Tabanan yang dibacakan Wabup Dirga, ditegaskan bahwa Apel Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar rutinitas bulanan atau kegiatan seremonial semata. Apel ini menjadi momentum untuk memperkuat moral, integritas, serta profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat.
“Kesadaran yang kita bangun adalah kesadaran akan tugas, tanggung jawab, dan integritas. Kesadaran bahwa setiap kebijakan, setiap layanan, dan setiap keputusan yang kita ambil harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa memasuki tahun 2026, tantangan penyelenggaraan pemerintahan semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, sejumlah hal penting kembali ditegaskan dalam Apel HKN kali ini.
Salah satunya, Apel Hari Kesadaran Nasional dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 92 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai TMT 1 Januari 2026. Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas.
“Walaupun dilaksanakan secara sederhana, kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan dan rasa terima kasih pemerintah daerah. Teriring doa, semoga para PNS yang telah mengakhiri dharma baktinya senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan,” ujar Dirga.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan penegasan terkait penegakan disiplin ASN. Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas terhadap PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran kewajiban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Menutup amanatnya, Wabup Dirga mengingatkan seluruh ASN agar terus meningkatkan disiplin dan etos kerja, memperkuat integritas dan profesionalisme, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta berani berinovasi dengan memanfaatkan teknologi dan memperkuat kerja sama lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut ditekankan guna mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Tabanan secara berkelanjutan dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).(*)
