Jakarta, warnaberita.com – Praktik ilegal BBM dan LPG subsidi akhirnya terbongkar. Aparat bergerak cepat, jaringan disikat, dan negara tak lagi tinggal diam.
Langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg menuai apresiasi dari Pertamina Patra Niaga. Penindakan ini dilakukan secara intensif di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan. Penegakan hukum tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/26).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen aparat dalam menjalankan arahan pemerintah.
“Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” ucap Nunung.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, berbagai modus digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. Sedangkan untuk LPG subsidi, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi,” ungkap Irhamni.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi lintas sektor. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara POLRI dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat. Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama ini dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan di sektor energi,” pungkas Irhamni.
Di sisi lain, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum tersebut.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan POLRI dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujar Eko.
Eko juga menegaskan komitmen Pertamina dalam menjaga distribusi energi subsidi. “Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai dengan ketentuan. Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Eko.
Pertamina Patra Niaga pun mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi berplang hijau. Selain itu, masyarakat diminta memastikan tabung dalam kondisi tersegel serta menggunakan LPG sesuai kebutuhan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat melapor melalui aparat penegak hukum.(*)

