Denpasar, warnaberita.com – Pembatasan sampah di TPA Suwung mulai menunjukkan hasil. Volume truk menurun, perilaku warga berubah, dan Bali melangkah menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turun langsung melakukan pemantauan dan inspeksi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Selasa (7/4/26). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas kebijakan pembatasan pembuangan sampah yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Dalam kebijakan tersebut, TPA Suwung kini tidak lagi menerima sampah organik dan hanya diperuntukkan bagi sampah residu. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah, dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju pendekatan berbasis pengurangan di sumber serta pengolahan yang lebih ramah lingkungan.
Inspektur Utama KLH/BPLH, Winarto, menegaskan bahwa implementasi kebijakan di lapangan menunjukkan progres yang cukup baik. Namun, ia mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan agar kebijakan berjalan optimal.
“Pengelolaan di lapangan sudah menunjukkan kemajuan. Namun, perlu peningkatan pengawasan, termasuk optimalisasi dua tahapan verifikasi serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV agar seluruh proses lebih akuntabel dan transparan,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa pembatasan sampah di TPA Suwung mulai memberikan dampak nyata. Penurunan jumlah truk yang masuk menjadi indikator awal keberhasilan kebijakan tersebut.
“Sejak diberlakukannya kebijakan bahwa hanya sampah residu yang dapat masuk ke TPA, kami melihat perkembangan yang kondusif. Jumlah truk yang masuk mengalami penurunan signifikan, dan berbagai dinamika serta kendala telah kami sampaikan kepada KLH/BPLH sebagai bahan evaluasi bersama,” jelasnya.
Secara empiris, kebijakan ini juga mulai mendorong perubahan perilaku masyarakat. Warga kini semakin aktif melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber, khususnya memisahkan sampah organik dan anorganik. Perubahan ini menjadi kunci dalam menekan volume sampah yang berakhir di TPA sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan.
Dari sisi lingkungan, pembatasan sampah organik memiliki dampak signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama metana (CH₄) yang dihasilkan dari proses pembusukan di landfill. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyasar pengurangan volume sampah, tetapi juga berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim.
KLH/BPLH memastikan pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Bali.
Ke depan, pemerintah akan memperkuat kebijakan melalui peningkatan kapasitas pengolahan di hulu, pengembangan infrastruktur, serta edukasi publik yang lebih masif. Langkah ini juga menjadi strategi penting sembari menunggu pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), agar pengurangan timbulan sampah dan perubahan perilaku masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan konsisten.(*)
