Thursday, May 28, 2026
HomeBALIBadungDPRD Badung Setujui Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede

Proses Segera Masuk Tahap Rekomendasi

DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede

Badung, warnaberita.com – Komitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan adat dan pemerintah kembali ditunjukkan DPRD Badung. Kali ini, persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede menjadi langkah konkret memperkuat legalitas aset dan pelayanan publik.

Komisi I, II, dan III DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (26/5/2026), guna membahas persetujuan hibah tanah atas permohonan Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Rapat tersebut melibatkan Bapenda, BPKAD, DPMPTSP, DLHK, Kabag Hukum, serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan. Dalam pembahasan, DPRD Badung secara tegas menyatakan persetujuan terhadap proses hibah tanah yang diajukan oleh pengempon pura.

Baca Juga  AA Gde Agung, Putra Tunggal Cokorda Mengwi XII Jalani Prosesi Bhiseka Ratu

Lanang Umbara menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kenapa kita memberikan persetujuan dan akan memberikan rekomendasi dari lembaga DPRD Kabupaten Badung? Karena secara mekanisme hukumnya dan aturannya, regulasinya sudah sesuai dan sudah terpenuhi,” ujarnya, usai rapat.

Ia menjelaskan, skema hibah dilakukan secara timbal balik antara Desa Adat Gulingan dan Pemerintah Kabupaten Badung. Desa adat menghibahkan lahan sekitar 24 are kepada pemerintah, sementara Pemkab Badung akan menghibahkan lahan kurang lebih 45 are kepada desa adat.

Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki nilai filosofis yang kuat dalam menjaga keseimbangan hubungan antara adat dan pemerintah.
“Dari desa adat itu sejumlah kurang lebih 24 are. Dan dari pemerintah yang akan dihibahkan kepada desa adat itu kurang lebih seluas 45 are,” ungkapnya.

Baca Juga  Runway Bandara Ngurah Rai Di-overlay

Tahapan selanjutnya, DPRD Badung akan menerbitkan rekomendasi resmi sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses hibah. Hal ini menjadi syarat administratif agar proses pengalihan aset dapat dilakukan secara sah.

“Sehingga pemerintah, dalam hal ini yang diwakili oleh BPKAD dan Aset, bisa melaksanakan proses hibah-menghibah itu karena menunggu dari rekomendasi dari kita di DPRD Kabupaten Badung,” paparnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Gulingan I Made Rai Wirata menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dan pihak eksekutif dalam mempercepat proses legalisasi aset pura.

“Dari pengurus Dalem Gulingan Gede menyampaikan bahwa adanya pengibahan dari Pemda terkait pelaba pura kami yang letaknya di Sukajiwo yang kurang lebih luasnya 45 are itu hanya belum sah secara hukum. Nah, untuk itu kami mohon rekomendasi kepada DPRD agar ini bisa sah secara hukum,” ucap Rai Wirata yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Badung.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Insentif Penanaman Modal di DPRD Badung

Persetujuan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas aset pura sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan publik di wilayah Desa Gulingan.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru