Badung, warnaberita.com – Kabupaten Badung memiliki ruang fiskal yang cukup kuat untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema pinjaman daerah. Namun, Pemerintah Kabupaten Badung memastikan langkah tersebut tetap dilakukan secara hati-hati dan tidak memaksimalkan batas pinjaman yang tersedia.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum pemerintah mengambil opsi pembiayaan melalui pinjaman. Salah satu indikator yang digunakan adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
“Dalam menentukan kriteria orang atau pemerintah daerah boleh melakukan pinjaman, ada ketentuan yang dinamakan DSCR (Debt Service Coverage Ratio). Ini merupakan ambang batas menurut ketentuan kemampuan fiskal untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat dipenuhi,” ujar Bupati Adi Arnawa saat ditemui usai Rapat Paripurna terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Badung tahun 2026, bertempat di ruang sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD kabupaten Badung, kamis (3/9/2026).
Menurutnya, perhitungan berdasarkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung tahun 2025 menunjukkan kemampuan fiskal daerah berada pada level yang tinggi. Nilai DSCR tersebut tercatat menembus lebih dari Rp5 triliun dan berpotensi mendekati Rp6 triliun seiring tren peningkatan pendapatan daerah.
Kondisi tersebut memberikan ruang bagi Pemkab Badung untuk mempertimbangkan pembiayaan pembangunan melalui pinjaman daerah. Meski demikian, pemerintah tidak ingin menjadikan besarnya kapasitas fiskal sebagai alasan untuk mengambil pinjaman hingga batas maksimal.
“Kami tidak mengambil batas maksimal. Pemkab Badung tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah secara hati-hati (prudent). Tidak serta-merta batas tinggi lalu kita habiskan,” tegasnya.
Adi Arnawa menekankan, prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah harus memastikan setiap keputusan pembiayaan tetap sejalan dengan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pada masa mendatang.
Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dengan kebutuhan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan dukungan pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur publik. Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah harus tetap dijaga agar pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat tidak terganggu.
Dengan kapasitas fiskal yang kuat, Pemkab Badung berharap skema pembiayaan melalui pinjaman daerah dapat dimanfaatkan secara terukur dan tepat sasaran. Infrastruktur yang menjadi prioritas diharapkan dapat dibangun lebih cepat tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar percepatan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan fiskal. Pengelolaan pinjaman secara prudent menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Badung.(*)
