Denpasar, warnaberita.com – Dugaan pelayanan BBM yang tidak sesuai prosedur di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, berujung pada sanksi tegas. Pertamina Patra Niaga memberhentikan dua operator setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan pengisian BBM kepada konsumen.
Pertamina menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan mengenai dugaan pelayanan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasil penanganan menemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan menutupi display dispenser serta tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.
Selain memberhentikan dua operator, Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU. Pembinaan turut diberikan kepada manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan
“Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian. Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen. Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”
Pertamina menegaskan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, harus berjalan tepat sasaran, transparan, sesuai takaran, dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Pengawasan diperlukan untuk melindungi hak konsumen sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat dan sektor yang memang berhak.
Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan di SPBU. Konsumen dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun ketidaksesuaian penyaluran BBM melalui Contact Pertamina 135.
Pertamina menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal. Sinergi masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.(*)
